Jumat, 10 Juni 2016

9 Tempat Wisata di Sukabumi Paling Terkenal

Sukabumi adalah salah satu daerah di Jawa Barat yang memiliki banyak tempat wisata. Daerahnya yang sejuk dan masih rendah akan polusi membuat para wisatawan memilih daerah ini untuk menghabiskan waktu liburan mereka. Terdapat beberapa tempat wisata di Sukabumi yang wajib untuk Anda kunjungi bersama teman atau keluarga.

9 Tempat Wisata di Sukabumi Paling Diminati Wisatawan



Objek wisata yang ada di Sukabumi ini terletak tak jauh dari Pelabuhan Ratu, yakni 10 KM. Kebersihan di pantai  ini cukup terjaga dengan baik dan ombaknya pun lebih tenang sehingga dapat digunakan untuk berenang. Apabila Anda berniat untuk berlibur ke pantai ini, maka ambilah jalan menuju Cisolok. Sekitar 1 jam akan Anda habiskan untuk perjalanan dari Pelabuhan Ratu menuju pantai Cibangbang. Bagi Anda yang ingin menginap untuk menikmati pemandangan yang lebih lama, maka terdapat beberapa penginapan berupa cottage dan hotel di sekitar pantai.

  1. Pantai Cimaja


Pantai ini mulai di kenal sebagai tempat wisata di Sukabumi baru-baru ini. Terletak di Desa Cimaja kurang lebih 10 KM dari Pelabuhan Ratu. Pantai ini memiliki ombak yang cukup besar dan pemandangan indah. Meskipun ombak pantai besar, namun maish aman jika digunakan untuk olahraga selancar. Banyak pengunjung yang mengatakan bahwa pantai ini tak kalah indahnya dengan pantai di Bali. Sehingga tak heran jika banyak turis asing yang berkunjung ke pantai ini.
  1. Sungai Cicatih
Sungai ini biasanya digunakan untuk olahraga arung jeram sama seperti sungai Citarik. Namun, yang berbeda adalah sungai Cicatih mempunyai arus yang lebih deras serta jalur yang lebih lebar dan panjang sehingga sangat cocok bagi para petualangan yang ingin merasakan adrenalin mengarungi sungai. Apabila Anda baru  pertama kali bermain arung jeram maka pilihlah sungai Citarik terlebih dahulu karena sungai ini memiliki cukup banyak tantangan.
  1. Goa Buniayu
Selain wisata air, Sukabumi juga memiliki tempat wisata berupa goa. Dibutuhkan persediaan energi yang sangat banyak untuk menempuh perjalanan di goa. Waktu yang akan ditempuh pun cukup banyak, yakni 5 jam. Goa ini memiliki jalur yang mendalam dan terdapat beberapa rintangan yang harus dihadapi untuk dapat keluar dari goa, seperti danau berlumpur, memanjat tebing, dan lain-lain. Namun, pemandangan yang akan Anda dapatkan cukup untuk menggantikan lelah. Jadi, bagi Anda yang ingin masuk ke dalam goa ini, pastikan bahwa badan Anda dalam keadaan yang sehat.
  1. Situ Gunung
Nama tempat wisata di Sukabumi ini mungkin masih asing untuk beberapa orang. Namun, foto tempat ini sudah beredar di mana-mana karena banyak fotografer yang menggunakan tempat ini sebagai objek foto mereka. Hal ini menunjukkan keindahan dari danau yang terletak di Kecamatan Kadu Dampit sekitar 16 KM dari kota Sukabumi. Beberapa fasilitas yang bisa didapat adalah permainan perahu, tempat kemah, menmancing dll. Namun, bagi Anda yang pertama mengunjungi tempat ini, sebaiknya datang di waktu yang pagi atau siang hari karena dalam perjalanan belum ada penerangannya.
  1. Kampung Ciptagelar
Kampung ini memiliki adat istiadat turun temurun dari 650 tahun yang lalu dan masih ada hingga sekarang. Perjalanan yang akan Anda tempuh untuk merasakan wisata ini cukup jauh dan sulit. Namun, semua itu sebanding dengan apa yang akan didapat dari wisata ini. Pengalaman unik dan berkesan akan diberikan oleh wisata ini.
  1. Pantai Ujung Genteng
Pantai ini memiliki nama yang sangat unik sehingga menarik perhatian para wisatawan untuk mendatanginya. Terdapat penangkaran penyu di pantai. Lokasi dari pantai ini cukup jauh sekitar 220 KM dari Jakarta. Namun, kelelahan dalam perjalanan akan terbayar oleh pemandangan alam yang sangat harmonis dari pantai dan pemandangan sekitar dengan ombak beergulung-gulung. Selancar dan memancing dapat Anda lakukan di sini.
  1. Taman Rekreasi Selabintana
Tempat wisata yang ada di Sukabumi itu terletak di daerah Gunung Prangango sekitar 7 Km dari kota Sukabumi. Taman menyajikan pemandangan yang indah dengan kehijauan dari tanaman-tanaman di sana. Selain pemandangan yang indah, taman ini juga menyuguhkan berbagai fasilitas untuk para pengunjung, antara lain tempat parkir, mushola, tempat perkemahan, penyewaan ATV, kolam renang, toilet, penginapan, tempat bermain, dan masih banyak lagi. Tak perlu mengeluarkan uang banyak untuk dapat menikmati semua rekreasi tersebut, yakni cukup dengan Rp 5.000.
  1. Sungai Citarik

ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

 Konsumen yaitu beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya. Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.

3.1       Asas perlindungan konsumen

Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.

Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.

Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.

Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.

Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

3.2       Tujuan perlindungan konsumen

Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.

Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA

1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah terlalu besar (jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas) karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan penjualannya. Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).
+ Kelebihan :
a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
b. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
c. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
d. Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
e. Proses pembentukan yang sangat cepat.
f. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
– Kekurangan :
a. Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
b. Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.
2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan.
+ Kelebihan :
A. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
B. Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
C. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
– Kekurangan :
A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
B. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
C. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
3. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
+ Kelebihan :
A. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
B. Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.
C. Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan.
D. Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
E. Terjadi pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
F. Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan.
– Kekurangan :
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
4. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
+ Kelebihan :
A. Pendiriannya mudah
B. Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
C. Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.
D. Menginvestasikan dana relatif lebih mudah.
E. Kemampuan manajemen lebih baik.
– kekurangan :
A. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
B. Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.
C. Tanggung jawab sekutu tidak sama.
D. Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
E. Kesulitan kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer.
5. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
1. Jenis-Jenis BUMN
a. Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
b. Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
c. Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
6. Badan Usaha Milik Daerah
Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah, bukan kepala daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
7. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
1. Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
8. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
1. Prosedur Pendirian Yayasan adalah Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia

ANALISIS PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

Pada 30 April 2009 lalu, United States Trade Representative (USTR) mengumumkan daftar Priority Watch List tahun 2009. PWL tersebut ternyata mencantumkan nama Indonesia sebagai salah satu negara yang perlu diawasi secara khusus dalam perlindungan hak cipta, bersama-sama dengan Cina, Rusia, Aljazair, Argentina, Kanada, Cili, India, Israel, Pakistan, Thailand dan Venezuela. Padahal, tahun lalu Indonesia hanya masuk dalam Watch List.

Setiap tahun pada bulan April, USTR membuat daftar (list) negara yang masuk dalam pengawasan terhadap mitra dagangnya di seluruh dunia berkaitan dengan perlindungan dan penegakan hukum HaKI. Ada tiga tingkatan daftar USTR. Level pertama adalah priority foreign country. Negara yang masuk dalam list priority foreign country menunjukkan masalah tingkat pembajakan hak cipta sangat serius, sehingga bisa terkena sanksi perdagangan. Level kedua adalah priority watch list. Negara yang masuk dalam daftar ini menunjukkan tingkat pembajakan hak cipta masih tinggi, sehingga perlu mendapat pengawasan khusus oleh AS. Level ketiga yaitu watch list, meliputi negara-negara yang masih melakukan pelanggaran dan pembajakan hak cipta, tapi relatif lebih ringan dibandingkan dengan priority watch list, sehingga negara yang masuk dalam daftar ini cukup diawasi saja.

Penempatan Indonesia dalam daftar utama pengawasan Amerika Serikat itu sesuai dengan usulan International Intellectual Property Alliance (IIPA) kepada USTR pada akhir Februari, karena IIPA menilai perlindungan dan penegakan hukum berkaitan dengan HaKI di Indonesia masih lemah.
 Secara umum, Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI atau HKI) terbagi dua jenis yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1). Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Varietas Tanaman.

Di Indonesia, sistem perlindungan merek telah dimulai sejak tahun 1961, sistem perlindungan hak cipta dimulai sejak tahun 1982, sedangkan sistem paten baru dimulai sejak tahun 1991. Sebelum disempurnakan melalui peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pada tahun 2001, tahun 1997 telah dilakukan perubahan terhadap ketiga peraturan perundang-undangan tersebut untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan Persetujuan TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Persetujuan TRIPS merupakan kesepakatan internasional yang paling komprehensif, dan merupakan suatu perpaduan dari prinsip-prinsip dasar GATT
(General Agreement on Tariff and Trade), khususnya tentang national treatment dan most-favoured nation dengan ketentuan-ketentuan substantif dari kesepakatan-kesepakatan internasional bidang hak kekayaan intelektual, antara lain Paris Convention for the protection of industrial Property dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.

Sejalan dengan perubahan berbagai undang-undang tersebut di atas, Indonesia juga telah meratifikasi 5 konvensi internasional di bidang hak kekayaan intelektual, yaitu :
1)Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (Keputusan Presiden No. 15 tahun 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979);
2)Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT (Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997);
3)Trademark Law Treaty (Keputusan Preiden No. 17 Tahun 1997);
4)Berne Convention for the Protection of Literary and Artisctic Works (Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997);
5)WIPO Copyright Treaty (Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997);

Pada saat ini Indonesia telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang cukup memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS. Peraturan perundang-undangan dimaksud mencakup :
1)Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2)Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
3)Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4)Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
5)Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6)Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
7)Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Selain ketujuh Undang-undang tersebut, juga terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik.

Namun, sekalipun sudah terdapat berbagai undang-undang mengenai perlindungan HaKI, hingga tahun 2004 Indonesia masih dipandang sebagai salah satu negara terburuk dalam hal perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Berkali-kali Indonesia gagal keluar dari Priority Watch List. Menurut USTR, penyebabnya adalah tingginya pelanggaran Hak Cipta di Tanah Air yakni pembajakan cakram optik musik, film dan peranti lunak. Khusus di peranti lunak, laporan Business Software Alliance (BSA) menyebutkan tingkat pembajakan software di Indonesia pada 2003 mencapai 88% dengan kerugian potensial sekitar US$157 juta. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara pembajak keempat di dunia dan ketiga di Asia Pasifik. Sejak 1999, negara ini tidak bisa beranjak dari posisi empat besar negara dengan tingkat pembajakan tertinggi.

Berbagai catatan buruk pelanggaran Hak Cipta itu merugikan citra Indonesia dalam aktivitas perdagangan dan investasi dunia. Padahal, keduanya sangat diperlukan untuk mengangkat negara ini dari krisis perekonomian. Status Priority Watch List berdampak psikologis dalam percaturan perdagangan internasional Indonesia walaupun tidak ada dampak secara langsung selama Indonesia tidak masuk Piority Foreign Country.. Bagi Amerika Serikat (AS) dan umumnya negara maju, perlindungan HaKI merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi mitra dagangnya. Jika hal ini diabaikan, AS akan menaikkan status negara mitra menjadi Foreign Priority Watch List dan memberikan sanksi dagang. Sanksi ini pernah diberikan kepada Ukraina dengan membatalkan ekspor negara itu ke AS senilai US$75 juta.

Minimnya perlindungan HaKI tidak hanya mencangam perdagangan dan iklim investasi nasional. Dalam kasus maraknya pembajakan peranti lunak, yang turut dirugikan adalah industri teknologi informasi (TI) nasional. Studi BSA dan IDC pada 2003 menyimpulkan industri TI di Tanah Air berpotensi menyumbangkan pendapatan sekitar US$2,4 miliar hingga 2006 jika mampu menurunkan tingkat pembajakan dari 88% menjadi 78%.

Untuk itu, Pemerintah berupaya keras untuk memperbaiki perlindungan HaKI ini dimulai dengan menggelar infrastruktur hukum. Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan HaKI yang berulangkali disesuaikan dengan standar TRIP (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) dari WTO (World Trade Organization). Terakhir, pemerintah memberlakukan secara efektif UU Hak Cipta (UU No.19/2002) pada pertengahan 2003. Berbagai razia pun digelar di mal-mal yang dikenal sebagai pusat penjualan software bajakan. Ditjen HaKI juga mengirim surat kepada 10.000 konsumen kalangan bisnis untuk mulai menggunakan peranti lunak legal.

Dalam memberantas software bajakan, pemerintah memprioritaskan pada pengguna korporasi. Pemerintah juga menggandeng asosiasi industri seperti Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki) untuk memberikan edukasi dalam mengelola software sebagai aset. Namun tingkat pembajakan masih tinggi sementara konsumen masih dapat membeli dan menggunakan software bajakan dengan mudah. Malah muncul kritik dari masyarakat kepada pemerintah yang diduga kuat sebagai pengguna software bajakan terbesar. Pemerintah pun dituntut memberikan contoh dengan menggunakan peranti lunak legal.

Oleh karena itu, diselenggarakanlah kampanye Indonesia Go Open Source (IGOS) yang bertujuan untuk mengajak para pengusaha menggunakan Free Open Source Software (FOSS), dan memberantas penggunaan produk-produk software bajakan. Upaya ini dimulai dari lingkungan pemerintah sendiri untuk diteladani masyarakat. Bahkan komitmen pemerintah di bidang HaKI ditandai dengan pembentukan Tim nasional penanggulangan pelanggaran Hak atas kekayaan intelektual pada tahun 2006. Timnas HaKI ini beranggotakan 16 pejabat setingkat menteri dan dua Menteri Koordinator, yaitu Menkopolhukam dan Menko Perekonomian.

Berkat kerja keras Pemerintah, pada tahun 2006 Indonesia keluar dari Priority Watch List. Namun tahun 2009 ini, USTR kembali memasukkan Indonesia dalam PWL. Ada tiga kelemahan Indonesia dalam memberikan perlindungan dan penegakan hukum HaKI yang menjadi alasan utama yang dikemukakan USTR dalam rilisannya, yaitu:
1)Kebijakan Optical Disc dinilai tidak efektif (Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik)
2)Rendahnya penuntutan terhadap kasus kejahatan di bidang HaKI, termasuk penyelidikan yang berjalan lambat dan sedikitnya jumlah kasus yang diajukan ke pengadilan.
3)Vonis hukuman penjara dan denda yang dijatuhkan oleh pengadilan tidak membuat efek jera

Faktanya, menurut Undang-Undang Hak Cipta (UU No.19/2002), pelanggaran terhadap undang- undang tersebut hanya dijatuhi hukuman pidana maksimal selama 7 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain hukuman yang dinilai kurang tegas, vonis pengadilan pun seringkali memicu kontroversi. Contohnya, walau menurut Undang-Undang Hak Cipta, alat produksi kejahatan harus dirampas dan disita oleh negara untuk dimusnahkan, tapi ada putusan pengadilan yang mengembalikan alat-alat produksi tersebut kepada pelaku.

Selain itu, IGOS yang diharapkan mampu mendorong penetrasi OSS yang akhirnya dapat menurunkan tingkat pembajakan dan mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List, sebenarnya masih berupa deklarasi saja dan hanya bersifat gerakan moral.

Dari perspektif sosial budaya juga perlu dipahami bahwa budaya dan tingkat perekonomian sebagian besar masyarakat Indonesia belum siap untuk menerima sistem hukum HaKI yang kapitalistis. Hal ini juga terjadi di Cina dan Meksiko, yang mana hukum civil law yang mereka anut tidak sepenuhnya dapat beradaptasi dengan mudah dengan sistem hukum HaKI yang cenderung didominasi oleh negara berbasis sistem hukum common law.

Kondisi Indonesia yang sangat heterogen dengan tingkat modernisasi masing-masing golongan masyarakat yang berbeda, tidak memungkinkan penerapan HaKI secara tegas. Ada sebagian masyarakat yang masih terikat pada tradisi, sehingga sangat sulit bagi mereka untuk menerima norma hukum HaKI. Sebaliknya, ada pula sebagian anggota masyarakat yang berjiwa entrepreneur, sehingga menyambut baik kehadiran HaKI. Dan di antara kedua kelompok itu, ada kelompok masyarakat transisi, yang sudah bisa menerima nilai-norma globalisasi tetapi juga masih tidak bisa berpisah dengan kearifan tradisi.

Walaupun demikian, perlu dipahami bahwa HaKI harus dikembangkan untuk kemajuan bangsa Indonesia. Misalnya, dalam konteks pengembangan software, HaKI dapat mendorong produktifitas programmer dan software house Indonesia. Para pengarang, penyanyi, aktor, aktris, dan para pekerja seni yang lain juga membutuhkan HaKI untuk melindungi hasil karya mereka. Selain itu, tidak boleh dilupakan bahwa pembajakan dan penjiplakan juga dapat merugikan para importir dan pemegang lisensi. Sehingga dalam langkah Indonesia ke depan, perjuangan melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual perlu dilakukan atas dasar manfaatnya bagi Indonesia, baik manfaat ekonomi, sosial, maupun politik internasional.

Analisis
Ada dua sebab mengapa perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia masih lemah, yaitu :
1)Eksistensi berbagai Undang-undang perlindungan HaKI belum diiringi dengan pelaksanaan penegakan hukum yang dan aparat penegak hukum yang konsisten dan taat pada peraturan yang berlaku.
2)Budaya dan tingkat perekonomian sebagian besar masyarakat belum siap untuk menerima sistem hukum HKI yang kapitalistis.

 



DAFTAR PUSTAKA

Departemen Perindustrian. 2007. Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Liberalisasi Perdagangan Jasa Profesi di Bidang Hukum.
Lestari, Kurniasih Budi. 2007. Pengertian HAKI. http://ravi-azriel.blogspot.com/2007/05/pengertian-haki.html [diakses pada 06/05/2009]
Oemar, Suwantin. 2009. Berkaca Pada Priority Watch List Soal HaKI. http://web.bisnis.com/artikel/2id2179.html [diakses pada 06/05/2009]
Prastyo, Bryan. 2009. Priority Watch List. http://staff.blog.ui.ac.id/brian.amy/2009/05/04/priority-watch-list/ [diakses pada 06/05/2009]
Sunarmi. 2003. Peranan TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual Indonesia. USU Digital Library.
Syarif, Deriz S. 2004. RI Gunakan Open Source Untuk Keluar dari Priority Watch List. http://www.inovasi.lipi.go.id/hki/index.php [diakses pada 06/05/2009]
United States Trade Representative. 2009. Priority Watch List