Jumat, 30 Maret 2012

Pendidikan Kewarganegaraan


Konsep dan Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
     Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

     Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas,tidak lagi berformat lokal, demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.

Seorang negarawan dari Athena yang hidup pada tahun 430 SM bernama Pericles menguraikan beberapa kriteria penting mengenai konsep demokrasi, diantaranya:
1. Pemerintah suatu negara dibangun dari dukungan dan partisipasi yang mayoritas secara langsung.
2. Adanya kesamaan warga negara di bawah hukum.
3. Adanya penghargaan dan perlindungan terhadap pemenuhan HAM.

Ada tiga prinsip dasar dalam sistem politik yang demokratis, yaitu:
1.  Ditegakkannya etika dan moralitas dalam politik sebagai landasan kerja sistem politik, ekonomi, sosial di dalam negara.
2. Dipakainya prinsip konstitusionalisme dengan tegas dalam pelaksanaannya serta adanya kepatuhan terhadap supremasi hukum yang berlaku.
3. Pemberlakuan akuntabilitas publik. Memposisikan orang-orang yang memegang jabatan publik dan pemerintahan sebagai pemegang amanat dari rakyat yang dapat dimintai pertanggungjawabannya oleh rakyat.

Prinsip dan konsep demokrasi dirincikan oleh Inu Kencana Syafiie, sebagai berikut:

  • diberlakukannya pembagian kekuasaan,
  • pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka,
  • kebebasan individu,
  • peradilan yang bebas,
  • pengakuan hak minoritas
  • pemerintahan yang berdasarkan hukum,
  • pers yang bebas,
  • adanya berbagai macam partai politik,
  • konsensus,
  • persetujuan,
  • pemerintahan yang berdasarkan konstitusional,
  • ketentuan tentang pendemokrasian,
  • pengawasan terhadap administrasi negara,
  • perlindungan HAM,
  • pemerintahan yang mayoritas,
  • persaingan keahlian,
  • terbentuknya mekanisme politik,
  • kebebasan kebijaksanaan negara, dan mengutamakan musyawarah. 
Konsep Demokrasi di Indonesia

     Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sepertinya sudah berkembang sejak 2000 tahun yang lalu. Konsep demokrasi ini diperkenalkan oleh Plato dan Aristoteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Di satu sisi sangat baik, namun di sisi lain dapat juga menjadi kejam.

     Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles tadi. Masyarakat Indonesia tentu tidak akan melupakan bagaimana ketika konsep demokrasi bisa membangun paham orde baru di tanah air di suatu masa, namun bisa juga menjatuhkannya tanpa ampun di masa yang lainnya.

     Konsep demokrasi  sangat mendewakan kebebasan sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan di sini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang sangat bebas ini.

     Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.

     Selain itu, konsep demokrasi juga dapat dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai dengan kehendak orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Sementara itu, kehendak dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan di Indonesia itu didasarkan pada tiga hal berikut:
1.     Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
2.     Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
3.     Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)

b.Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

      Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)

     Menurut  John Locke  kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a.Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)

b.Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c.Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.


Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

     Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan. 

    Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.

Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam 

Sumber :
http://www.anneahira.com
http://wikipedia.org
http://partaigolput.wordpress.com
http://wartawarga.gunadarma.ac.id
http://ariaaja.wordpress.com
http://www.scribd.com
Seri Diktat Pend. Kewarganegaraan Universitas Gunadarma
UUD 1945 dengan Amandemen 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar