Sebelum Kemerdekaan
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi
akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada
waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku
diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal
pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
Masa Orde Lama
Pada tahun 1947 hanya
ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari.
Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan
(1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem
akuntansi model Belanda. Pada tahun 1957, kelompok pertama mahasiswa akuntansi
lulus dari Universitas Indonesia. Namun demikian, kantor akuntan publik milik
orang Belanda tidak mengakui kualifikasi mereka. Atas dasar kenyataan tersebut,
akuntan lulusan Universitas Indonesia bersama-sama dengan dengan akuntan senior
lulusan Belanda mendirikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 23
Desember 1957. professor Soemarjo Tjitrosidojo – akademisi berpendidikan
Belanda adalah Ketua Umum IAI yang pertama. Tujuan didirikannya IAI ini antara
lain mempromosikan status profesi akuntansi, mendukung pembangunan nasional dan
meningkatkan keahlian serta kompetensi akuntan.
Atas dasar
nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke
praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi
model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang
terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan
tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi, seperti pembukaan jurusan
akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi
Akuntansi Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera
Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 telah
mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada
tahun 1960.
Selama tahun 1960an,
menurunnya peran kegiatan keuangan mengakibatkan penurunan permintaan jasa
akuntansi dan kondisi ini berpengaruh pada perkembangan profesi akuntansi di
Indonesia. Namun demikian, perubahan kondisi ekonomi dan politik yang terjadi
pada akhir era tersebut, telah mendorong pertumbuhan profesi akuntansi.
Masa Orde Baru
Profesi akuntansi mulai
berkembang cepat sejak tahun 1967 yaitu setelah dikeluarkannya Undang-Undang
Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri 1968. Usaha
profesionalisasi IAI mendapat sambutan ketika dilaksanakan konvensi akuntansi
yang pertama yaitu pada tahun 1969. hal ini terutama disebabkan oleh adanya
Surat Keputusan Menteri Keuangan yang mewajibkan akuntan bersertifikat menjadi
anggota IAI.
Pada tahun 1970 semua
lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika. Pada pertengahan tahun
1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi
ekonomi dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang
lebih kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik
akuntansi yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat
dari investor asing dan lembaga-lembaga internasional.
Pada tahun 1973, IAI
membentuk “Komite Norma Pemeriksaan Akuntan” (KNPA) untuk mendukung terciptanya
perbaikan ujian akuntansi (Bahciar 2001). Yayasan Pengembangan Ilmu Akuntansi
Indonesia (YPAI) didirikan pada tahun 1974 untuk mendukung pengembangan profesi
melalui program pelatihan dan kegiatan penelitian. Selanjutnya pada tahun 1985
dibentuk Tim Koordinasi Pengembangan Akuntansi (TKPA). Kegitan TKPA ini
didukung sepenuhnya oleh IAI dan didanai oleh Bank Dunia sampai berakhir tahun
1993. misinya adalah untuk mengembangkan pendidikan akuntansi, profesi
akuntansi, standar profesi dan kode etik profesi.
Kemajuan selanjutnya
dapat dilihat pada tahun 1990an ketika Bank Dunia mensponsori Proyek
Pengembangan Akunatan (PPA). Melalui proyek ini, berbagai standar akuntansi dan
auditing dikembangkan, standar profesi diperkuat dan Ujian Sertifikasi Akuntan
Publik (USAP) mulai dikenalkan. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik berstandar
Internasional diberlakukan sebagai syarat wajib bagi akuntan publik yang
berpraktik sejak tahun 1997 (akuntan yang sudah berpraktik sebagai akuntan
public selama 1997 tidak wajib mengikuti USAP). Pengenalan USAP ini mendapat
dukungan penuh dari pemerintah. Hal ini dapat dilihat SK Menteri Keuangan No.
43/ KMK. 017/ 1997 yang berisi ketentuan tentang prosedur perizinan,
pengawasan, dan sanksi bagi akuntan public yang bermasalah (SK ini kemudian
diganti dengan SK No. 470/ kmk.017/ 1999).
Empat puluh lima tahun
setelah pendirian, IAI berkembang menjadi organisasi profesi yang diakui
keberadaanya di Indonesia dan berprofesi sebagai akuntan publik, akuntan
manajemen, akuntan pendidikan dan akuntan pemerintahan.
Profesi akuntansi
menjadi sorotan publik ketika terjadi krisis keuangan di Asia pada tahun 1997
yang ditandai dengan bangkrutnya berbagai perusahaan dan Bank di Indonesia. Hal
ini disebabkan perusahaan yang mengalami kebangkrutan tersebut, banyak yang
mendapat opini wajar tanpa pengecualian (unqualified audit opinions) dari
akuntan publik. Pada bulan Juni 1998 Asian Devloment Bank (ADB) menyetujui
Financial Governance Reform Sector Develoment Program (FGRSDP) untuk mendukung
usaha pemerintah mempromosikan dan memperkuat proses pengelolaan perusahaan
(governance) di sektor public dan keuangan. Kebijakan FGRSDP yang disetujui
pemerintah adalah usaha untuk menyusun peraturan yang membuat :
1.
Auditor bertanggung jawab atas kelalaian
dalam melaksanakan audit.
2.
Direktur bertanggung jawab atas
informasi yang salah dalam laporan keuangan dan informasi publik lainnya.
Masa Reformasi
Jatuhnya nilai rupiah
pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk
memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan
konglomarat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan
pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi
atas berbagai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan
secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya
kualitas keterbukaan informasi (transparency).
Walaupun demikian, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh
pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya
dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat
ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat
jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong
berkembangnya profesi adalah:
1.
Tumbuhnya pasar modal.
2.
Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga
keuangan baik bank maupun non-bank.
3.
Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak
dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan
perpajakan di Indonesia.
4.
Berkembangnya penanaman modal asing dan
globalisasi kegiatan perekonomian.
Pada awal 1992 profesi
akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk
melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha
kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun
1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus
diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:
1.
Makin banyaknya jenis dan jumlah
informasi yang tersedia bagi masyarakat.
2.
Makin baiknya transportasi dan
komunikasi.
3.
Makin disadarinya kebutuhan akan
kualitas hidup yang lebih baik.
4.
Tumbuhnya perusahaan-perusahaan
multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.
Konsekuensi perkembangan tersebut akan
mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan:
1.
Kebutuhan akan upaya memperluas peranan
akuntan, ruang lingkup pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak
hanya meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
2.
Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam
profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien,
mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.
3.
Kebutuhan akan standar teknis yang makin
tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan
akan menjadi makin beragam dan rumit.
Tahun 2001, Departemen
Keuangan mengeluarkan Draft Akademik tentang Rancangan Undang-Undang Akuntan
Publik yang baru. Dalam draft ini disebutkan bahwa tujuan dibenetuknya UU
Akuntan Publik adalah :
a)
Melindungi kepercayaan publik yang
diberikan kepada akuntan publik.
b)
Memberikan kerangka hukum yang lebih
jelas bagi akuntan publik.
c)
Mendukung pembangunan ekonomi nasional
dan menyiapkan akuntan dalam menyongsong era liberalisasi jasa akuntan publik.
Hal penting dalam RUU
AP ini adalah ketentuan yang menyebutkan bahwa akuntan publik dan kantor
akuntan publik dapat dituntut dengan sanksi pidana.
Sumber : https://danikherdian.wordpress.com/2014/11/13/sejarah-perkembangan-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar