TUGAS
SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Perbandingan
Etika Profesi Akuntan dan Psikolog
Kelompok 1
4EB16
Dwi Arjanto
(22212273)
Heru Widyanto
(23212456)
Josina Christina
(23212974)
Lubna Fairuz
(24212249)
Mega Sri Diana
(24212517)
Mia Zara
(28212283)
Novia Ramadhany
(25212401)
Rosmawati
(26212697)
Sada
Arih T (2B215102)
Shinta Ayu Pratiwi
(28211257)
Syifa
Ragustia P (2b215089)
Utomo
(27212534)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Tahun
Ajaran 2015/2016
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi
Memenuhi tanggung-jawabnya dengan
standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan
orientasi kepada kepentingan publik.
Empat Kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
1) Kredibilitas
Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2) Profesionalisme
Diperlukan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan
sebagai profesional dibidang akuntansi.
3) Kualitas Jasa
Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar
kinerja tertinggi.
4) Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat
kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian
(1) Prinsip
Etika, disahkan oleh Kongkres
(2) Aturan
Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
(3) Interpretasi
Aturan Etika, dibentuk oleh Himpunan
PRINSIP ETlKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Prinsip Pertama Tanggung Jawab Profesi
• Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya
sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
• Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat.
• Anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab
profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan
untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua
Kepentingan Publik
• Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
• Profesi akuntan memegang peranan
yang penting di masyarakat, yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib
• Dalam mememuhi tanggung-jawab
profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan
dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota
harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila
anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa
terlayani dengan sebaik-baiknya.
• Anggota diharapkan untuk memberikan
jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan
berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten
dengan Prinsip Etika Profesi ini.
Prinsip Ketiga Integritas
·
Integritas adalah suatu elemen karakter yang
mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang
melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
·
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain,
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia
penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh
keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja
dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau
peniadaan prinsip.
·
Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil.
Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi
pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya
dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas
akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan
anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
·
Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip
obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
·
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak
lain.
·
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan
harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam
praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan
melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
Dalam
menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan
etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan
terhadap faktor tersebut adalah sebagai berikut :
·
Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang
memungkinkan mereka memoriam
tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu
obyektivitasnya.
·
Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan
semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran
(reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk
mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak
obyektivitas anggota.
·
Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau
pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
·
Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa
orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip
obyektivitas.
·
Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau
entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas
terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang
berhubungan dengan mereka.
·
Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat
posisi profesional mereka ternoda.
Prinsip Kelima Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
·
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini
mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan
pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
·
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau
pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua
tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai
tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan
memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip
Etika.
Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase
yang terpisah:
1. Pencapaian Kompetensi
Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar
pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan
ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal
ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2. Pemeliharaan Kompetensi
Profesional.
·
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen
untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan
selama kehidupan profesional anggota.
·
Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran
untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya
pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional
maupun internasional yang relevan.
·
Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk
memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang
konsisten dengan standar nasional dan internasional.
Prinsip Keenam
Kerahasiaan
•
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan
informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa
profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah
hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
•
Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika
persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau
profesional untuk mengungkapkan informasi.
•
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di
bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya
menghormati prinsip kerahasiaan.
•
Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan
informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi
selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan
informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
•
Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten
tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota
tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure)
kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan
tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
•
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan
di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau
perlu diungkapkan.
Prinsip Ketujuh Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi:
Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar
profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
lkatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountants (IFA),
badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
KODE ETIK PSIKOLOGI
Kode etik
psikologi adalah seperangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan
dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan sebagai psikolog dan ilmuwan
psikologi di Indonesia.
PRINSIP UMUM
1) Penghormatan
Pada Harkat dan Martabat Manusia
• Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menekankan pada hak asasi manusia dalam
melaksanakan layanan psikologi.
• Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi meng-hormati martabat setiap orang serta hak-hak
individu akan keleluasaan pribadi, kerahasiaan dan pilihan pribadi seseorang.
• Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi menyadari bahwa diperlukan kehati-hatian khusus
untuk melindungi hak dan kesejahteraan individu atau komunitas yang karena
keterbatasan yang ada dapat mempengaruhi otonomi dalam pengambilan keputusan.
•
Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi menyadari dan menghormati perbedaan budaya, individu
dan peran, termasuk usia, gender, identitas gender, ras, suku bangsa, budaya,
asal kebangsaan, orientasi seksual, ketidakmampuan (berkebutuhan khusus),
bahasa dan status sosial-ekonomi, serta mempertimbangkan faktor-faktor tersebut
pada saat bekerja dengan orang-orang dari kelompok tersebut.
• Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi berusaha untuk menghilangkan pengaruh bias
faktor-faktor tersebut pada butir (3) dan menghindari keterlibatan baik yang
disadari maupun tidak disadari dalam aktifitas-aktifitas yang didasari oleh
prasangka.
2) Integritas
dan Sikap Ilmiah
• Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi harus mendasarkan pada dasar dan etika ilmiah
terutama pada pengetahuan yang sudah diyakini kebenarannya oleh komunitas
psikologi.
• Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi senantiasa menjaga ketepatan, kejujuran, kebenaran
dalam keilmuan, pengajaran, pengamalan dan praktik psikologi.
• Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak mencuri, berbohong, terlibat pemalsuan (fraud),
tipuan atau distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan
fakta-fakta yang tidak benar.
• Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi berupaya untuk menepati janji tetapi dapat mengambil
keputusan tidak mengungkap fakta secara utuh atau lengkap hanya dalam situasi
dimana tidak diungkapkannya fakta secara etis dapat dipertanggungjawabkan untuk
meminimalkan dampak buruk bagi pengguna layanan psikologi.
• Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan
kebu-tuhan, konsekuensi dan bertanggung jawab untuk memperbaiki
ketidakpercayaan atau akibat buruk yang muncul dari penggunaan teknik psikologi
yang digunakan.
3) Professional
•
Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan segala
bentuk layanan psikologi, penelitian, pengajaran, pelatihan, layanan psikologi
dengan menekankan pada tanggung jawab, kejujuran, batasan kompetensi, obyektif
dan integritas.
• Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi mem-bangun hubungan yang didasarkan pada adanya
saling percaya, menyadari tanggungjawab pro-fesional dan ilmiah terhadap
pengguna layanan psikologi serta komunitas khusus lainnya.
• Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi menjunjung tinggi kode etik, peran dan kewajiban
pro-fesional, mengambil tanggung jawab secara tepat atas tindakan mereka,
berupaya untuk mengelola berbagai konflik kepentingan yang dapat mengarah pada
eksploitasi dan dampak buruk.
• Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat berkonsultasi, bekerjasama dan/atau merujuk
pada teman sejawat, profesional lain dan/atau institusi-institusi lain untuk
memberikan layanan terbaik kepada pengguna layanan psikologi.
•
Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi perlu mem-pertimbangkan dan memperhatikan kepatuhan
etis dan profesional kolega-kolega dan/atau profesi lain.
• Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam situasi tertentu bersedia untuk menyumbangkan
sebagian waktu profesionalnya tanpa atau dengan sedikit kompensasi keuntungan
pribadi.
4) Keadilan
·
Psikolog dan/atau Ilmuwan
Psikologi memahami bahwa kejujuran dan ketidakberpihakan adalah hak setiap
orang. Oleh karena itu, pengguna layanan psikologi tanpa dibedakan oleh latar-belakang
dan karakteristik khususnya, harus mendapatkan layanan dan memperoleh
ke-untungan dalam kualitas yang setara dalam hal proses, prosedur dan layanan
yang dilakukan.
·
Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi mengguna-kan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan
secara profesional, waspada dalam memastikan kemungkinan bias-bias yang muncul,
mem-pertimbangkan batas dari kompetensi, dan keterbatasan keahlian sehingga
tidak mengabaikan atau mengarah kepada praktik-praktik yang menjamin
ketidakberpihakan.
5) Manfaat
·
Psikolog dan/atau Ilmuwan
Psikologi berusaha maksimal memberikan manfaat pada kesejah-teraan umat
manusia, perlindungan hak dan meminimalkan resiko dampak buruk pengguna layanan
psikologi serta pihak-pihak lain yang terkait.
·
Psikolog dan/atau Ilmuwan
Psikologi apabila terjadi konflik perlu menghindari serta memini-malkan akibat
dampak buruk; karena keputusan dan tindakan-tindakan ilmiah dari Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat mempengaruhi kehidupan pihak-pihak lain.
·
Psikolog dan/atau Ilmuwan
Psikologi perlu waspada terhadap kemungkinan adanya faktor-faktor pribadi,
keuangan, sosial, organi-sasi maupun politik yang mengarah pada penyalahgunaan
atas pengaruh mereka.