Definisi Hukum
Hukum adalah
ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat
kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai
peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu,
dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa
tersebut.
Dengan kata lain Hukum merupakan
serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa
demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram,serta
terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.Tujuan darinhukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya
hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan
prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum
bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi
hakim atas dirinya sendiri.
Faktor-faktor Hukum
Pandangan Peran Hukum dalam Bidang Ekonomi
1.
Hukum dipandang sebagai penghambat
kegiatan ekonomi. Karena hokum akan membatas-batasi setiap kegiatan ekonomi
sesuai dengan aturan masing-masing. Agar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan
lancar sesuai yang diinginkan.
2.
Hukum tidak dijadikan landasan, pemandu,
dan penegak dalam setiap aktivitas ekonomi. Karena dianggap telalu mengganggu
dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan. Sehingga hokum atau aturan
tersebut tidak dipakai. Akibatnya ‘tetesan’ rezeki ke masyarakat miskin yang
kemudian akan berbuah kemakmuran masyarakat seperti yang dikonsepkan para
arsitektur ekonomi ternyata tidak pernah terjadi. Pada saat itu hukum yang
seharusnya digunakan untuk memandu sekaligus sebagai landasan bagi
pelaku-pelaku ekonomi dalam menjalankan aktivitasnya tidak pernah mendapatkan
perhatian atau bahkan dilecehkan keberadaannya
3.
Hukum dijadikan alat bagi penguasa untuk
membela kepentingan konglomerat, multi national corporation dan ekonomi Negara.
Pada saat rezim Soeharto masih berkuasa, sebagian masyarakat Indonesia tidak
sempat membayangkan kalau negaranya akan jatuh miskin seperti sekarang ini.
Pada saat itu program pembangunan Indonesia banyak mendapat pujian dari dunia
International, karena pertumbuhan ekonomi nya yang tinggi sehingga sempat
dijuluki “keajaiban Asia”.
Namun demikian ternyata pertumbuhan ekonomi tinggi yang diperlihatkan
oleh rezim soeharto tersebut merupakan window dressing yang digunakan untuk
mengelabui mata dunia dan masyarakat Indonesia. Fundamental ekonomi yang
digunakan untuk menopang pertumbuhan tinggi tersebut sebenarnya sangat
‘keropos,, hal ini disebabkan konglomerat dan dunia perbankan yang selama ini
menjadi tulang punggung dan senantiasa mendapat kan keistimewaandari pemerintah
ternyata bukan entrepreneurship dan banker dalam arti sebenarnya, tetapi mereka
hanya rent seeking ( pemburu rente) dan penjarah kekayaan masyarakat Indonesia.
Pada saat itu hokum yang digunakan untuk mengatur aktivitas ekonomi adalah
hokum rimba, siapa yang kuat atau yang dekat dengan rezim Soeharto dialah yang
mendapat berbagai fasilitas istimewa.
Pendapat Para Ahli Tentang Kedudukan Hokum
dalam Sistem Ekonomi:
1.
Menurut Douglass C. North, institusi and
economic grown kunci memahami peran hokum dalam menghambat atau menekan
pertumbuhan ekonomi terletak pada pemahaman konsep “transaction cost” yaitu
biaya-biaya non productif yang harus ditanggung dalam suatu transaksi ekonomi
sehingga menimbulkan biaya yang tinggi dan berdampak pada peningkatan harga
jual dan membebani masyarakat konsumen.
2.
Menurut H.W. Robinson, ekonomi modern
semakin berpandangan bahwa pengharapan individu-individu merupakan
determinan-determinan tindakan-tindakan ekonomi dan oleh karenanya merupakan
faktor-faktor yang merajai dalam orang menentukan ekwilibrium ekonomi dan
stabilitas ekwilibrium yang telah dicapai itu. Si pengusaha, si pemberi
kapital, si pemilik tanah, pekerja dan semua konsumen berbuat sesuai rencana
yang diperkirakannya akan memberikan hasil yang maksimum. Di dalam suasana
kompleks dunia modern sebagaian besar dari hasil-hasil itu ditentukan oleh
seberapa tepatnya kejadian-kejadian yang men¬datang dapat diramalkan sebelumnya
.
3.
Menurut Burg’s, Menurut studi yang
dilakukannya mengenai hukum dan pembangunan terdapat 5 (lima) unsur yang harus
dikembangkan supaya tidak menghambat ekonomi, yaitu :
a) stabilitas
(stability), maka hukum investasi sebagai bagian dari hukum ekonomi harus
mempunyai fungsi stabilitas (stability), yaitu bagaimana potensi hukum dapat
menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing
dalam masyarakat. Sehingga hukum investasi dapat mengakomodasi
kepentingan-kepentingan modal asing dan sekaligus dapat pula melindungi
pengusaha-pengusaha lokal atau usaha kecil. Dalam kaitannya dengan hal ini,
maka investasi akan sangat dipengaruhi stabilitas politik. Investor mau datang
ke suatu negara sangat dipengaruhi faktor political stability. Terjadinya
konflik elit politik atau konflik masyarakat akan berpengaruh terhadap iklim
investasi. Penanam modal asing akan datang dan mengembangkan usahanya jika
negara yang bersangkutan terbangun proses stabilitas politik dan proses
demokrasi yang konstitusional.
b) prediksi
(preditability), Peraturan hokum dalam ekonomi harus bisa diprediksi atau
diperkirakan. Kebutuhan fungsi hukum investasi untuk dapat meramalkan
(predictability), adalah mensyaratkan bahwa hukum tersebut mendatangkan
kepastian. Investor akan datang ke suatu negara bila ia yakin hukum akan
melindungi investasi yang dilakukan. Kepastian hukum akan memberikan jaminan
kepada investor untuk memperoleh economic oppurtunity sehingga investasi mampu
memberikan keuntungan secara ekonomis bagi investor. Adanya kepastian hukum
juga merupakan salah satu faktor utama untuk menciptakan iklim yang kondusif
bagi investor, karena dalam melakukan investasi selain tunduk kepada ketentuan
hukum investasi, juga ketentuan lain yang terkait dan tidak bisa dilepaskan
sebagai pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya.
c) keadilan
(fairness), sepert perlakuan yang sama bagi semua orang atau pihak di depan
hukum, perlakuan yang sama kepada semua orang dan adanya standar pola perilaku
pemerintah, oleh banyak ahli ditekankan sebagai syarat untuk berjalannya
menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan. Dalam kaitannya
dengan aspek keadilan disini, maka faktor accountability dengan melakukan
reformasi secara konstitusional serta perbaikan sistem peradilan dan hukum
merupakan suatu syarat yang penting dalam rangka menarik investor. Apabila hal
ini tidak dilakukan pada akhirnya berakibat pada lemahnya penegakan hukum (law
enforcement) dan ketiadaan regulasi khususnya di bidang investai yang mampu
memberikan rasa aman, nyaman bagi investor serta kurang ramahnya
perundang-undangan tersebut terhadap investor khususnya investor asing. Dengan
kata lain perangkat perundang-undangan yang ada sekarang dirasakan kurang
mengakomodasi kepentingan para investor dalam berinvestasi.
d) pengembangan
khusus dari sarjana hukum (the special development abilities of the lawyer).
Selanjutnya Burg’s mengemukakan bahwa
unsur pertama dan kedua di atas ini merupakan persyaratan supaya sistem ekonomi
berfungsi. Di sini “stabilitas” berfungsi untuk mengakomodasi dan menghindari
kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Sedangkan “prediksi” merupakan
kebutuhan untuk bisa memprediksi ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan
ekonomi suatu negara.
4.
Menurut J.D. NY. HART, mengemukakan konsep
hukum sebagai dasar pembangunan ekonomi, yaitu :
·
Predictability, hukum harus dapat membuat
prediksi (predictability), yaitu apakah hukum itu dapat memberikan jaminan dan
kepastian hukum bagi pelaku dalam memprediksi kegiatan apa yang dilakukan untuk
proyeksi pengembangan ekonomi.
·
procedural capability,hukum itu mempunyai
kemampuan prosedural (procedural capability) dalam penyelesaian sengketa.
Misalnya dalam mengatur peradilan trigunal (court or administrative tribunal),
penyelesaian sengketa diluar pengadilan (alternative dispute resolution) dan
penunjukan arbitrer konsiliasi (conciliation) dan lembaga-lembaga yang
berfungsi sama dalam penyelesaian sengketa.
·
codification of goals,pembuatan,
pengkodifikasian hukum (codification of goals) oleh pembuat hukum bertujuan
untuk pembangunan negara.
·
Education, hukum itu setelah mempunyai
keabsahan, agar mempunyai kemampuan maka harus dibuat pendidikannya (education)
dan selanjutnya disosialisasikan
·
Balance, hukum itu dapat berperan
menciptakan keseimbangan (balance), karena hal ini berkaitan dengan inisiatif
pembangunan ekonomi
·
defenition and clarity of status ,hukum
itu berperan dalam menentukan definisi dan status yang jelas (definition and
clarity of status). Dalam hal ini hukum tersebut harus memberikan definisi dan
status yang jelas mengenai segala sesuatu dari orang.
·
accomodation, hukum itu harus dapat
mengakomodasi (accomodation) keseimbangan, definisi dan status yang jelas bagi
kepentingan inividu-individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat.
·
Stability, tidak kalah pentingnya dan
harus ada dalam pendekatan hukum sebagai dasar pembangunan adalah unsur
stabilitas (stability) sebagaimana diuraikan di muka.
Sistem Ekonomi
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor
produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua
faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua
sistem ekstrim tersebut.
Ekonomi yang Harus Mendapat Perhatian
1. Perlu
reformasi perpajakan
Reformasi maknanya sangat
luas, istilah reformasi sudah di pakai sejak dulu sekitar tahun 1950 dan 1960an
yang berasal kata dari reform yang artinya perubahan institusional yang
terartur dan berencana, yang di lakukan sesuai dengan tata aturan rumah tangga
lembaga atau badan yang bersangkuatan. Jadi, reformasi pajak dapat mewujudkan
pembaharuan dalam artian perubahan yang terjadi pada penerimaan pajak daerah.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan perpajakan. Sehingga dalam
kegiatan perpajakan dapat berjalan dengan teratur sesuai dengan aturan tanpa
ada penyelewengan yang akan terjadi .
2. Perlu
reformasi demokrasi
Demokrasi Reformasi
adalah demokrasi yang menuntut perubahan bagi rakyat menuju ke arah yang lebih
baik dengan tujuan untuk mencapai keadilan sosial di Indonesia. Dalam kritisi dan
“dislenthik” oleh Presiden Soekarno dalam bukunya Di Bawah Bendera Revolusi
dalam (Ridjal dan Karim, 1991), "Demokrasi kita haruslah demokrasi baru,
demokrasi sejati, demokrasi yang sebenar-benarnya pemerintahan Rakyat. Bukan
demokrasi ala Eropah dan ala Amerika yang hanya suatu ‘potret dari pantatnya’
demokrasi-politik sahaja, bukanpun demokrasi yang memberi kekuasaan 100% pada
Rakyat di dalam urusan politik sahaja, tetapi suatu demokrasi politik dan
ekonomi yang memberi 100% kecakrawartian pada Rakyat jelata di dalam urusan
politik dan ekonomi.
3. Perlu
good governance (Pelayanan yang terbaik)
Mewujudkan good
govermance bukan suatu hal yang mudah, apalagi kita berhadapan dengan
persaingan global yang mendesak kita kepinggir.Maka good governance merupakan
suatu keharusan bagi kita yang sudah masuk dalam komunitas global. Good
governance berarti proses pengelolaan dengan melibatkan stakeholder secara luas
pada berbagai kegiatan perekonomian dan sosial politik dan pada pemanfaatan
beragam sumber daya seperti sumber daya alam, keuangan dan manusia bagi
kepentingan rakyat banyak yang dilaksanakan dengan menganut azaz- azaz
keadilan, pemerataan, pemersamaan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
4. Perlu
pemimpin yang memiliki a vision and strong leadership.
Dalam mencapai Visi
Indonesia dalam pencapaian perekonomian harus memiliki pemimpin yang memiliki a
vision and strong leadership. Yaitu pemimpin yang mempunyai tujuan dan rencana
dalam peningkatan kemajuan perekonomian Indonesia dan memiliki keteguhan dan
kekokohan dalam menghadapi segala masalah yang akan terjadi.
Peranan Hukum dalam Bidang Ekonomi
Peranan hukum dalam bidang ekonomi yaitu :
1.
Urgensi Menciptakan kewajiban hukum.
Kewajiban hukum merupakan suatu kewajiban yang diberikan dari luar diri manusia
(norma heteronom). Kewajiban hokum disini harus bersifat adil, jelas dan
tegas.Tujuan nya agar menciptakan kegiatan ekonomi yang efisien dan produktif.
2.
Urgensi Pemahaman Konsep Ekonomi
“transaction cost” . Dalam mengembangkan atau bahkan menekan pertumbuhan ekonomi
terletak pada pemahaman konsep ekonomi “transaction cost” atau biaya-biaya
transaksi. Transaction cost dalam kontek ini, adalah biaya-biaya non-produktif
yang harus ditanggung untuk mencapai suatu transaksi ekonomi. Transaction cost
yang tinggi berdampak pada peningkatan harga jual produk, sehingga membebani
masyarakat konsumen. Tujuan pemahaman transaction cost ini yaitu untuk
mengendalikan biaya-biaya non-produktif yang harus ditanggung untuk mencapai
suatu transaksi ekonomi.
3.
Urgensi mempertahankan tingkat kepastian.
Kepastian di bidang hukum akan memberikan kemudahan bagi perkembangan ekonomi
dan membantu para pelaku usaha dalam mengambil keputusan ekonomi. Semakin besar
tingkat kepastian, maka semakin memungkinkan suatu perusahaan untuk berinvestasi,
baik dalam skala tinggi, menengah, maupun kecil. Begitu pula sebaliknya,
kecilnya tingkat kepastian akan mengakibatkan kurangnya minat dalam investasi.
Tujuan mempertahankan tingkat kepastian ini adalah mewujudkan dan menentukan
harapan-harapan individu dalam kegiatan ekonomi.
4.
Urgensi prioritas pembangunan hukum oleh
pengusaha. Prioritas pembangunan mewujudkan supremasi hukum dan pemerintahan
yang baik, dilakukan melalui pembangunan di bidang hukum dan subbidang
penyelenggaraan negara. Pengusaha merupakan faktor pemandu, pembimbing &
pencipta iklim yang kondusif dalam bidang ekonomi. Sehingga pembangunan hukum
oleh pengusaha yang baik dapat memberikan penciptaan iklim ekonomi yang baik
dalam perekonomian negara.
Analisa :
Bahwa setiap kegiatan ekonomi
memerlukan kepastian hokum dalam menagatur setiap kegiatan ekonomi, agar
memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan ekonomi. Dengan kelancaran
kegiatan ekonomi dapat memberikan hasil yang maksimal dan berpengaruh terhadap
pertumbuhan ekonomi. Kepastian hokum yang jelas , tegas dan adil menciptakan
kegiatan ekonomi yang selaras dengan perkembangan perekonomian, sehingga
memberikan pertumbumbuhan perekonomian yang sesuai dengan yang diharapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar