Rabu, 30 Maret 2016

Konsep Transaksi Syariah

A.   HUBUNGAN USAHA MENURUT SYARIAH

Kegiatan usaha pada hakekatnya adalah kumpulan transaksi-transaksi ekonomi yang mengikuti suatu tatanan tertentu. Dalam Islam, transaksi utama dalam kegiatan usaha adalah transaksi riil yang menyangkut suatu obyek tertentu, baik obyek berupa barang ataupun jasa. Menurut Ibnu Khaldun tingkatan kegiatan usaha manusia dimulai dari kegiatan usaha yang berkaitan dengan hasil sumber daya alam, misalnya pertanian, perikanan dan pertambangan. Tingkatan berikutnya adalah kegiatan yang berkaitan dengan hasil rekayasa manusia atas hasil sumber daya alam. Dilanjutkan dengan kegiatan perdagangan yang secara alami timbul akibat perbedaan penawaran-permintaan dari hasil sumber daya alam maupun hasil rekayasa manusia pada suatu tempat. Dan akhirnya adalah kegiatan usaha jasa yang timbul karena manusia menginginkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mau dilakukannya yang oleh Ibnu Khaldun disebut sebagai kemewahan.
Manusia mempunyai keterbatasan dalam berusaha, oleh karena itu sesuai dengan fitrahnya- manusia harus berusaha mengadakan kerjasama di antara mereka. Kerjasama dalam usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam:
1.      Kerjasama dalam kegiatan usaha, dalam hal ini salah satu pihak dapat menjadi pemberi pembiayaan dimana atas manfaat yang timbul dari pembiayaan tersebut dapat dilakukan bagi hasil. Kerjasama ini dapat berupa pembiayaan usaha 100% melalui ikatan atau aqad Mudharaba maupun pembiayaan usaha bersama melalui aqad Musyaraka.
2.      Kerjasama dalam perdagangan, dimana untuk meningkatkan perdagangan dapat diberikan fasilitas-fasilitastertentu dalam pembayaran maupun penyerahan obyek. Karena pihak yang mendapat fasilitas akan memperoleh manfaat, maka pihak pemberi fasilitas berhak untuk mendapat bagi hasil (keuntungan) yang dapat berbentuk harga yang berbeda dengan harga tunai.
3.      Kerjasama dalam penyewaan aset dimana obyek transaksi adalah manfaat dari penggunaan aset.

B. PRINSIP AQAD EKONOMI SYARIAH
Kegiatan hubungan manusia dengan manusia (muamalah) dalam bidang ekonomi menurut Syariah harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dan menjadi dasar terjadinya sesuatu, yang secara bersama-sama akan mengakibatkan keabsahan. Rukun transaksi ekonomi Syariah adalah:
1.      Adanya pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya penjual dan pembeli, penyewa dan pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa.
2.      Adanya barang (maal) atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi.
3.      Adanya kesepakatan bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama dengan kesepakatan menerima (kabul).
Disamping itu harus pula dipenuhi syarat atau segala sesuatu yang keberadaannya menjadi pelengkap dari rukun yang bersangkutan. Contohnya syarat pihak yang melakukan transaksi adalah cakap hukum, syarat obyek transaksi adalah spesifik atau tertentu, jelas sifat-sifatnya, jelas ukurannya, bermanfaat dan jelas nilainya.
Obyek transaksi menurut Syariah dapat meliputi barang (maal) atau jasa, bahkan jasa dapat juga termasuk jasa dari pemanfaatan binatang. Pada prinsipnya obyek transaksi dapat dibedakan kedalam:
1.      Obyek yang sudah pasti (ayn), yaitu obyek yang jelas keberadaannya atau dapat segera diperoleh manfaatnya. Lazimnya disebut real asset dan berbentuk barang atau jasa.
2.      Obyek yang masih merupakan kewajiban (dayn), yaitu obyek yang timbul akibat suatu transaksi yang tidak tunai. Lazimnya disebut financial asset dan dapat berupa uang atau surat berharga.
Aqad muamalah dalam bidang ekonomi menurut sifat partisipasi dari para pihak yang terlibat dalam transaksi secara prinsip dapat dibagi dalam:
1.      Aqad pertukaran tetap, yang lazimnya adalah kegiatan perdagangan. Sesuai dengan sifatnya, aqad ini umumnya memberikan kepastian hasil bagi para pihak yang melakukan transaksi.
2.      Aqad penggabungan atau pencampuran, yang lazimnya adalah kegiatan investasi. Aqad ini umumnya hanya memberikan kepastian dalam hubungan antar pihak dan jangka waktu dari hubungan tersebut, namun umumnya tidak dapat memberikan kepastian hasil.
3.      Kegiatan penguasaan sementara, yang lazimnya adalah kegiatan sewa-menyewa.
Aqad ini umumnya memberikan kepastian dalam manfaat yang diterima oleh para pihak. Sehingga dapat terjadi pertukaran maupun penggabungan atau pencampuran antara ayn dengan ayn, ayn dengan dayn dan dayn dengan dayn. Hanya menurut fiqih muamalah transaksi antara dayn dengan dayn dilarang kecuali kegiatan penukaran uang atau logam mulia. Kegiatan muamalah dalam bidang ekonomi melalui pasar modal umumnya adalah kegiatan pertukaran tetap (perdagangan) dan kegiatan penggabungan atau pencampuran (investasi). Sementara itu, waktu pertukaran maupun penggabungan atau pencampuran dapat terjadi secara tunai atau seketika (naqdan)maupun secara tidak tunai atau tangguh (ghairu naqdan).
Transaksi keuangan umumnya timbul akibat transaksi yang berlaku secara tidak tunai atau tangguh. Hanya menurut fiqih muamalah, dilarang atau tidak sah suatu transaksi dimana kedua belah pihak melakukan secara tidak tunai atau tangguh (ghairu naqdan dengan ghairu naqdan) Dalam menerapkan aqad-aqad ini pada transaksi keuangan modern, Vogel dan Hayes mengatakan bahwa terdapat 4 prinsip dalam perikatan secara Syariah yang perlu diperhatikan, yaitu:
1.      Tidak semua aqad bersifat mengikat kedua belah pihak (aqad lazim), karena ada kontrak yang hanya mengikat satu pihak (aqad Jaiz).
2.      Dalam melaksanakan aqad harus dipertimbangkan tanggung jawab yang berkaitan dengan kepercayaan yang diberikan kepada pihak yang dianggap memenuhi syarat untuk memegang kepercayaan secara penuh (amin) dengan pihak yang masih perlu memenuhi kewajiban sebagai penjamin (dhamin).
3.      Larangan mempertukarkan kewajiban (dayn) melalui transaksi penjualan sehingga menimbulkan kewajiban (dayn) baru atau yang disebut al dayn bi al dayn.
4.      Aqad yang berbeda menurut tingkat kewajiban yang masih bersifat janji (wad) dengan tingkat kewajiban yang berupa sumpah (ahd).

Akad Tabaru
Akad tabarru’ (gratuitos contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut non profit transaction  (transaksi nirlaba). Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil.
Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa arab, yang artinya kebaikan.
Dalam Akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru’ adalah dari Allah Swt bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter part-nya untuk sekadar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut. Namun ia tidak boleh sedikitpun mengambil laba dari akad tabarru’ itu.
Contoh akad-akad tabarru adalah qardh, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, waqf, shadaqah, hadiah,dll. (Karim : 2006,70)
            Pada hakikatnya, akada tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah swt semata. Itu sebabnya akad ini tidak bertujuan mencari keuntungan komersil.
            Konsekuensi logisnya, bola akad tabarru’ dilakukan dengan mengambil keuntungan komersil, maka ia bukan lagi akad tabarru’ maka berubah menjadi akad tijarah. Bila ingin tetap menjadi akada tabarru’, maka ia tidak boleh mengambil manfaat dari akad tabarru’ tersebut. Tentu saja ia tidak berkewajiban menanggung biaya yang timbul dari pelaksanaan akad tabarru’.



Akad Ijarah
Ijarah adalah penjualan manfaat atau salah satu bentuk aktivitas antara dua belah pihak yang berakad guna meringankan salah satu pihak atau saling meringankan, serta termasuk salah satu bentuk tolong-menolong yang dianjurkan agama.

Menurut bahasa,  Ijarah berasal dari kata al–ajru yang artinya adalah al-iwadh dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai ganti dan upah Dalam arti luas, ijarah adalah suatu akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan  imbalan dalam jumlah tertentu. Dalam Fikih Islam, ijarah  yaitu memberikan sesuatu untuk disewakan. Menurut fatwa DSN ijarah didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Landasan  hukum :
1.    QS. Al-Zukhruf: 32
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan di dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.”

2.    QS. Al-Qashash: 26-27
“Salah seorang dari dua orang wanita itu berkata; Ambillah ia sebagai orang yang bekerja pada kita, karena sesungguhnya orang yang paling baik kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. Berkata ia (Nabi Syuaib); Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari dua orang anakku ini atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun, dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka hal itu adalah kebajikan darimu, dan aku tidak bermaksud memberatkan kamu, dan insya Allah kamu akan mendapatkan aku termasuk ke dalam kelompok orang-orang yang baik”

3.    Hadits Rasulullah yang diriwayatkan Ibnu Majah:
“Berikanlah upah kepada orang yang kamu pakai tenaganya sebelum keringatnya kering.”
Syarat Ijarah:
1.      Kedua orang yang berakad harus baligh dan berakal
2.      Menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad ijarah
3.      Manfaat yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara sempurna
4.      Objek ijarah boleh diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat
5.      Objek ijarah sesuatu yang dihalalkan oleh syara’ dan merupakan sesuatu yang bisa disewakan
6.      Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa
7.      Upah/sewa dalam akad harus jelas, tertentu dan sesuatu yang bernilai harta.

Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, maka haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya:
1.      Jenis pekerjaan, dan jumlah jam kerjanya setiap harinya.
2.      Berapa lama masa kerja. Haruslah disebutkan satu atau dua tahun.
3.      Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya, harian, bulanan, mingguan ataukah borongan?


Tunjangan-tunjangannya harus disebutkan dengan jelas. Misalnya besarnya uang transportasi, uang makan, biaya  kesehatan, dan lain-lainnya.

Rukun Ijarah:
1.      Mu’jar(orang/barang yang disewa)
2.      Musta’jir (orang yang menyewa)
3.      Sighat (ijab dan qabul)
4.      Upah dan manfaat.

Objek ijarah adalah berupa barang modal yang memenuhi ketentuan, antara lain:
1.      Objek ijarah merupakan milik dan/atau dalam penguasaan perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir)
2.      Manfaat objek ijarah harus dapat dinilai;
3.      Manfaat objek ijarah harus dapat diserahkan penyewa (musta’jir);
4.      Pemanfaatan objek ijarah harus bersifat tidak dilarang secara syariah (tidak diharamkan);
5.      Manfaat objek ijarah harus dapat ditentukan dengan jelas;
6.      Spesifikasi objek ijarah harus dinyatakan dengan jelas, antara lain melalui identifikasi fisik, kelayakan, dan jangka waktu pemanfaatannya.





Fikih muamalat Islam membedakan antara wa’ad dengan akad. Wa’ad adalah janji (promise) antara satu pihak kepada pihak lainnya, sementara akad adalah kontrak antara dua belah pihak. Wa’ad hanya mengikat satu pihak, yakni pihak yang memberi janji berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Dalam wa’ad, terms and condition-nya belum ditetapkan secara rinci dan spesifik (belum well defined). Bila pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya lebih merupakan sanksi moral.
Akad merupakan suatu kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat, yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam akad, terms and condition-nya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik (sudah well-defined). Bila salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia/mereka menerima sanksi seperti yang sudah disepakati dalam akad.
Dalam bank syariah, akad yang yang dilakukan memiliki konsekwensi duniawi dan ukhrowi, karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam. Sehingga kesepakatan dapat diminimalisir. Selain itu akad dalam perbankan syariah baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad, seperti hal-hal berikut.
a)      Rukun, seperti penjual, pembeli, barang, harga dan ijab qabul.
b)      Syarat, seperti:
1.       Barang dan jasa harus halal.
2.      Harga barang dan jasa harus jelas
3.      Tempat penyerahan harus jelas.
4.      Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan.

Dari uarian diatas akad dan legalitas sebuah lembaga keungan syariah dan konvensional itu berbeda dimana akad dalam bank syariah itu memberikan nilai dunia dan ahirat karena disitu menentukan langkah yang akan dilakukan oleh sesorang. Sementara dalam konvensional hanya akan memberikan sanki moral sesuai dengan yang sudah disepakati di awal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar