Koperasi Simpan Pinjam Cipta Karya Dusun
Binangun
Koperasi Simpan Pinjam
didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan
mudah dan bunga ringan. Koperasi Simpan Pinjam berusaha untuk “mencegah para
anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka membutuhkan
sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian
pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya”.
Koperasi simpan pinjam
menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana
tersebut kepada para anggotanya. Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan
pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer,
dan yang paling penting rapat anggota. pengurus berfungsi sebagai pusat
pengambil keputusan tinggi, pemberi nasihat, penjaga berkesinambungannya
organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU No. 25 tahun 1992
pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan
berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, dan mendapat segala
keterangan yang diperlukan.
Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) Cipta Karya merupakan salah satu koperasi simpan pinjam yang ada di Dusun
Binangun, Desa Kondangjajar. Koperasi ini terdiri dari Ketua, Bendahara, dan
Sekretaris yang dipilih berdasarkan kesepakatan pengurus setiap 3 tahun sekali.
Anggota dalam koperasi ini berjumlah 45 orang. Untuk anggota, apabila simpanan
belum mencapai Rp 200.000,- maka belum dianggap anggota.
Pemasukan terbesar untuk koperasi ini
berasal dari simpanan anggota. Sedangkan pengeluaran terbesar koperasi ini
adalah untuk pembanguann desa.
Berikut ini informasi tentang permodalan yang
ada dalam KPS Cipta Karya:
1.
Simpanan wajib Rp 4000,-/anggota setiap
bulan
2.
Pada Gerakan Hari Koperasi (12 Juli) iuran
bulan juli untuk setiap anggota sebesar Rp 8000,-
3.
Menerima simpanan titipan mana suka atau
titipan lebaran
4.
Kekurangan modal meminjam dari pihak ke
III
Untuk pinjaman terhadap koperasi terdapat
beberapa informasi,yaitu:
1.
besar simpanan 3x besar simpanan wajib
2.
jangka waktu angsuran 10 bulan
3.
provisi costen 1% dari besar pinjaman
4.
jasa pinjaman angsuran 3% menurun
5.
jasa kilat 3% ditambah provisi 1%
6.
peminjam diwajibkan mengisi dan
mennadatangani surat perjanjian
7.
tidak setor angsur didenda 5% dari wajib
setor
8.
lebih waktu 10 bulan didenda 5% dari sisa
hutang
9.
tidak bayar pokok di denda 1% dari pokok
angsur
10.
setor tidak boleh memotong/mencabut
simpanan, kecuali simpanannya telah memenuhi target.
11.
peminjam diwajibkanmembayar administrasi,
pengganti materai:
a) meminjam
Rp 50.000.- s/d Rp 199.000,- bayar Rp 1.000,-
b) meminjam
Rp 200.000,- s/d Rp 499.000,- bayar Rp 2.000,-
c) meminjam
Rp 500.000.- s/d Rp 999.000.- bayar Rp 3.000.-
d) meminjam
Rp 1.000.000.- s/d Rp Keatas bayar Rp 6.000.-
Koperasi memiliki beberapa pengeluaran
rutin, diantaranya :
1.
Honor Pengurus 23% dari pendapatan kotor
2.
Honor BP 2% dari pendapatan kotor
3.
Honor RT Rp 70.000.- dibayar pada akhir
bulan
4.
Honor RW Rp 10.000.- dibayar pada akhir
tahun
5.
Baju kader atau baju kader Rp 50.000.-
satu kali dalam satu tahun secara bergilir
6.
Hadiah lebaran 5 % dari besar simpanan dan
khusus untuk pengurus Rp 8.000.-/orang
7.
Jamuan Pengurus Rp 80.000.- ditambah
jamuan Tutup Buku Akhir Tahun Rp 40.000.-
8.
Jamuan BP Rp 20.000.- / satu kali pemeriksaan
9.
Biaya RAT Rp 350.000.- dan uang duduk Rp
500.000.- per anggota Rp 10.000.-
10.
diadakan dana : pembangunan, pendidikan,
hari besar Islam/nasional dan lain-lain
Dana Sosial :
1.
sumbangan kematian :
a) Anggota
Rp 50.000
b) Keluarga
Rp 30.000
c) anak Rp 20.000
2.
melayad anggota yang sakit Rp 15.000
Inventaris :
1.
Sewa grabah dan risbang, dikenakan kepada
luar anggota
a) Grabah
siang malam Rp 25.000
b) untuk satu hari Rp 20.000
c) Risbang per buah Rp 1.000
2.
grabah atau risbang bila ada yang rusak
atau hilang, ditanggung oleh peminjam
3.
untuk warga masyarakat RW 04, risbang
dipinjamkan gratis
Permasalahan
yang ada pada koperasi simpan pinjam “Cipta Karya”
Laporan kondisi keuangan
koperasi akan dilaporkan kepada BP setiap empat bulan sekali. Hambatan yang
ditemui di KSP Cipta Karya tidak jauh berbeda dengan hambatan yang ada pada
koperasi simpan pinjam lainnya, yakni kredit macet. Kredit macet adalah kredit yang
mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur-unsur
kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitor. (Siamat, 1993, hal :
220)
Suatu kredit digolongan ke kredit macet
apabila : (Sutojo, 1997, hal : 331)
·
Tidak dapat memenuhi kriteria kredit
lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan.
·
dapat memenuhi kriteria kredit diragukan,
tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit
diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman atau usaha penyelamatan kredit
·
penyelesasian pembayaran kembali kredit
yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan
Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada
perusahaan asuransi kredit.
Cara
penyelesaian kredit macet
Untuk menyelesaikan dan
menyelamatkan kredit yang dikategorikan macet, dapat ditempuh dengan beberapa
cara sebagai berikut :
·
Rescheduling (Penjadwalan Ulang)
yaitu perubahan syarat
kredit hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa
tenggang dan perubahan angsuran kredit. Tentu tidak kepada semua debitur dapat
diberikan kebijakan ini oleh koperasi, melainkan hanya kepada debitur yang
menunjukan itikad dan karakter yang jujur dan memiliki kemauan untuk membayar
atau melunasi kredit (willingness to pay). Disamping itu, usaha debitur juga
tidak memerlukan tambahan dana atau likuiditas
·
Reconditioning (Persyaratan Ulang)
yaitu perubahan sebagian
atau seluruh syarat- syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal
pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian
atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya. perubahan syarat kredit tersebut
tidak termasuk penambahan dana atau injeksi dan konversi sebagian atau seluruh
kredit menjadi ‘equity’ perusahaan. debitur yang bersifat jujur, terbuka dan
kooperatif yang usahanya sedang mengalami kesulitan keuangan dan diperkirakan
masih dapat beroperasi dengan menguntungkan, kreditnya dapat dipertimbangkan
untuk dilakukan persyaratan ulang
·
Restructuring (Penataan Ulang)
yaitu perubahan syarat
kredit yang menyangkut : Penambahan dana koperasi atau konversi seluruh atau
sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan atau konversi seluruh
atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan koperasi atau mengambil partner
yang lain untuk menambah penyertaan
·
Liquidation (Likuidasi)
yaitu penjualan
barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang. pelakasanaan
likuidasi ini dilakukan terhadap kategori kredit yang memang benar-benar
menurut koperasi sudah tidak dapat lagi dibantu untuk disehatkan kembali atau
usaha anggota yang sudah tidak memiliki prospek untuk dikembangkan. proses
likuidasi ini dapat dilakukan dengan menyerahkan penjualan barang tersebut
kepada anggota yang bersangkutan.
KSP Cipta Karya sendiri
dalam menghadapi permasalahan ini sudah baik karena tidak melibatkan lembaga
peradilan. Namun, masih ada kesulitan dalam memperoleh pengembalian pinjaman
dari anggota, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya masih adanya
rasa sungkan untuk lebih tegas dalam menagih karena koperasi ini sangat
menitikberatkan pada rasa kekeluargaan antar anggota. Namun, apabila kondisi
ini terus dibiarkan, koperasi akan mengalami kerugian yang semakin besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar