Jumat, 25 Maret 2016

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam Cipta Karya Dusun Binangun

Koperasi Simpan Pinjam didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi Simpan Pinjam berusaha untuk “mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka membutuhkan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya”.

Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer, dan yang paling penting rapat anggota. pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasihat, penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, dan mendapat segala keterangan yang diperlukan.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cipta Karya merupakan salah satu koperasi simpan pinjam yang ada di Dusun Binangun, Desa Kondangjajar. Koperasi ini terdiri dari Ketua, Bendahara, dan Sekretaris yang dipilih berdasarkan kesepakatan pengurus setiap 3 tahun sekali. Anggota dalam koperasi ini berjumlah 45 orang. Untuk anggota, apabila simpanan belum mencapai Rp 200.000,- maka belum dianggap anggota.

Pemasukan terbesar untuk koperasi ini berasal dari simpanan anggota. Sedangkan pengeluaran terbesar koperasi ini adalah untuk pembanguann desa.

Berikut ini informasi tentang permodalan yang ada dalam KPS Cipta Karya:
1.      Simpanan wajib Rp 4000,-/anggota setiap bulan
2.      Pada Gerakan Hari Koperasi (12 Juli) iuran bulan juli untuk setiap anggota sebesar Rp 8000,-
3.      Menerima simpanan titipan mana suka atau titipan lebaran
4.      Kekurangan modal meminjam dari pihak ke III

Untuk pinjaman terhadap koperasi terdapat beberapa informasi,yaitu:
1.      besar simpanan 3x besar simpanan wajib
2.      jangka waktu angsuran 10 bulan
3.      provisi costen 1% dari besar pinjaman
4.      jasa pinjaman angsuran 3% menurun
5.      jasa kilat 3% ditambah provisi 1%
6.      peminjam diwajibkan mengisi dan mennadatangani surat perjanjian
7.      tidak setor angsur didenda 5% dari wajib setor
8.      lebih waktu 10 bulan didenda 5% dari sisa hutang
9.      tidak bayar pokok di denda 1% dari pokok angsur
10.  setor tidak boleh memotong/mencabut simpanan, kecuali simpanannya telah memenuhi target.



11.  peminjam diwajibkanmembayar administrasi, pengganti materai:
a)      meminjam Rp 50.000.- s/d Rp 199.000,- bayar Rp 1.000,-
b)      meminjam Rp 200.000,- s/d Rp 499.000,- bayar Rp 2.000,-
c)      meminjam Rp 500.000.- s/d Rp 999.000.- bayar Rp 3.000.-
d)     meminjam Rp 1.000.000.- s/d Rp Keatas bayar Rp 6.000.-

Koperasi memiliki beberapa pengeluaran rutin, diantaranya :
1.      Honor Pengurus 23% dari pendapatan kotor
2.      Honor BP 2% dari pendapatan kotor
3.      Honor RT Rp 70.000.- dibayar pada akhir bulan
4.      Honor RW Rp 10.000.- dibayar pada akhir tahun
5.      Baju kader atau baju kader Rp 50.000.- satu kali dalam satu tahun secara bergilir
6.      Hadiah lebaran 5 % dari besar simpanan dan khusus untuk pengurus Rp 8.000.-/orang
7.      Jamuan Pengurus Rp 80.000.- ditambah jamuan Tutup Buku Akhir Tahun Rp 40.000.-
8.      Jamuan BP Rp 20.000.- / satu kali pemeriksaan
9.      Biaya RAT Rp 350.000.- dan uang duduk Rp 500.000.- per anggota Rp 10.000.-
10.  diadakan dana : pembangunan, pendidikan, hari besar Islam/nasional dan lain-lain

Dana Sosial :
1.      sumbangan kematian :
a)      Anggota Rp 50.000
b)      Keluarga Rp 30.000
c)       anak Rp 20.000
2.      melayad anggota yang sakit Rp 15.000

Inventaris :
1.      Sewa grabah dan risbang, dikenakan kepada luar anggota
a)      Grabah siang malam Rp 25.000
b)       untuk satu hari Rp 20.000
c)       Risbang per buah Rp 1.000
2.      grabah atau risbang bila ada yang rusak atau hilang, ditanggung oleh peminjam
3.      untuk warga masyarakat RW 04, risbang dipinjamkan gratis

Permasalahan yang ada pada koperasi simpan pinjam “Cipta Karya”
Laporan kondisi keuangan koperasi akan dilaporkan kepada BP setiap empat bulan sekali. Hambatan yang ditemui di KSP Cipta Karya tidak jauh berbeda dengan hambatan yang ada pada koperasi simpan pinjam lainnya, yakni kredit macet. Kredit macet adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur-unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitor. (Siamat, 1993, hal : 220)

Suatu kredit digolongan ke kredit macet apabila : (Sutojo, 1997, hal : 331)
·         Tidak dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan.
·         dapat memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman atau usaha penyelamatan kredit
·         penyelesasian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.


Cara penyelesaian kredit macet
Untuk menyelesaikan dan menyelamatkan kredit yang dikategorikan macet, dapat ditempuh dengan beberapa cara sebagai berikut :
·         Rescheduling (Penjadwalan Ulang)
yaitu perubahan syarat kredit hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang dan perubahan angsuran kredit. Tentu tidak kepada semua debitur dapat diberikan kebijakan ini oleh koperasi, melainkan hanya kepada debitur yang menunjukan itikad dan karakter yang jujur dan memiliki kemauan untuk membayar atau melunasi kredit (willingness to pay). Disamping itu, usaha debitur juga tidak memerlukan tambahan dana atau likuiditas
·         Reconditioning (Persyaratan Ulang)
yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat- syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya. perubahan syarat kredit tersebut tidak termasuk penambahan dana atau injeksi dan konversi sebagian atau seluruh kredit menjadi ‘equity’ perusahaan. debitur yang bersifat jujur, terbuka dan kooperatif yang usahanya sedang mengalami kesulitan keuangan dan diperkirakan masih dapat beroperasi dengan menguntungkan, kreditnya dapat dipertimbangkan untuk dilakukan persyaratan ulang
·         Restructuring (Penataan Ulang)
yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut : Penambahan dana koperasi atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan koperasi atau mengambil partner yang lain untuk menambah penyertaan


·         Liquidation (Likuidasi)
yaitu penjualan barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang. pelakasanaan likuidasi ini dilakukan terhadap kategori kredit yang memang benar-benar menurut koperasi sudah tidak dapat lagi dibantu untuk disehatkan kembali atau usaha anggota yang sudah tidak memiliki prospek untuk dikembangkan. proses likuidasi ini dapat dilakukan dengan menyerahkan penjualan barang tersebut kepada anggota yang bersangkutan.


KSP Cipta Karya sendiri dalam menghadapi permasalahan ini sudah baik karena tidak melibatkan lembaga peradilan. Namun, masih ada kesulitan dalam memperoleh pengembalian pinjaman dari anggota, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya masih adanya rasa sungkan untuk lebih tegas dalam menagih karena koperasi ini sangat menitikberatkan pada rasa kekeluargaan antar anggota. Namun, apabila kondisi ini terus dibiarkan, koperasi akan mengalami kerugian yang semakin besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar