Jumat, 10 Juni 2016

ANALISIS PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

Pada 30 April 2009 lalu, United States Trade Representative (USTR) mengumumkan daftar Priority Watch List tahun 2009. PWL tersebut ternyata mencantumkan nama Indonesia sebagai salah satu negara yang perlu diawasi secara khusus dalam perlindungan hak cipta, bersama-sama dengan Cina, Rusia, Aljazair, Argentina, Kanada, Cili, India, Israel, Pakistan, Thailand dan Venezuela. Padahal, tahun lalu Indonesia hanya masuk dalam Watch List.

Setiap tahun pada bulan April, USTR membuat daftar (list) negara yang masuk dalam pengawasan terhadap mitra dagangnya di seluruh dunia berkaitan dengan perlindungan dan penegakan hukum HaKI. Ada tiga tingkatan daftar USTR. Level pertama adalah priority foreign country. Negara yang masuk dalam list priority foreign country menunjukkan masalah tingkat pembajakan hak cipta sangat serius, sehingga bisa terkena sanksi perdagangan. Level kedua adalah priority watch list. Negara yang masuk dalam daftar ini menunjukkan tingkat pembajakan hak cipta masih tinggi, sehingga perlu mendapat pengawasan khusus oleh AS. Level ketiga yaitu watch list, meliputi negara-negara yang masih melakukan pelanggaran dan pembajakan hak cipta, tapi relatif lebih ringan dibandingkan dengan priority watch list, sehingga negara yang masuk dalam daftar ini cukup diawasi saja.

Penempatan Indonesia dalam daftar utama pengawasan Amerika Serikat itu sesuai dengan usulan International Intellectual Property Alliance (IIPA) kepada USTR pada akhir Februari, karena IIPA menilai perlindungan dan penegakan hukum berkaitan dengan HaKI di Indonesia masih lemah.
 Secara umum, Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI atau HKI) terbagi dua jenis yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1). Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Varietas Tanaman.

Di Indonesia, sistem perlindungan merek telah dimulai sejak tahun 1961, sistem perlindungan hak cipta dimulai sejak tahun 1982, sedangkan sistem paten baru dimulai sejak tahun 1991. Sebelum disempurnakan melalui peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pada tahun 2001, tahun 1997 telah dilakukan perubahan terhadap ketiga peraturan perundang-undangan tersebut untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan Persetujuan TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Persetujuan TRIPS merupakan kesepakatan internasional yang paling komprehensif, dan merupakan suatu perpaduan dari prinsip-prinsip dasar GATT
(General Agreement on Tariff and Trade), khususnya tentang national treatment dan most-favoured nation dengan ketentuan-ketentuan substantif dari kesepakatan-kesepakatan internasional bidang hak kekayaan intelektual, antara lain Paris Convention for the protection of industrial Property dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.

Sejalan dengan perubahan berbagai undang-undang tersebut di atas, Indonesia juga telah meratifikasi 5 konvensi internasional di bidang hak kekayaan intelektual, yaitu :
1)Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (Keputusan Presiden No. 15 tahun 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979);
2)Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT (Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997);
3)Trademark Law Treaty (Keputusan Preiden No. 17 Tahun 1997);
4)Berne Convention for the Protection of Literary and Artisctic Works (Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997);
5)WIPO Copyright Treaty (Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997);

Pada saat ini Indonesia telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang cukup memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS. Peraturan perundang-undangan dimaksud mencakup :
1)Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2)Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
3)Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4)Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
5)Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6)Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
7)Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Selain ketujuh Undang-undang tersebut, juga terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik.

Namun, sekalipun sudah terdapat berbagai undang-undang mengenai perlindungan HaKI, hingga tahun 2004 Indonesia masih dipandang sebagai salah satu negara terburuk dalam hal perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Berkali-kali Indonesia gagal keluar dari Priority Watch List. Menurut USTR, penyebabnya adalah tingginya pelanggaran Hak Cipta di Tanah Air yakni pembajakan cakram optik musik, film dan peranti lunak. Khusus di peranti lunak, laporan Business Software Alliance (BSA) menyebutkan tingkat pembajakan software di Indonesia pada 2003 mencapai 88% dengan kerugian potensial sekitar US$157 juta. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara pembajak keempat di dunia dan ketiga di Asia Pasifik. Sejak 1999, negara ini tidak bisa beranjak dari posisi empat besar negara dengan tingkat pembajakan tertinggi.

Berbagai catatan buruk pelanggaran Hak Cipta itu merugikan citra Indonesia dalam aktivitas perdagangan dan investasi dunia. Padahal, keduanya sangat diperlukan untuk mengangkat negara ini dari krisis perekonomian. Status Priority Watch List berdampak psikologis dalam percaturan perdagangan internasional Indonesia walaupun tidak ada dampak secara langsung selama Indonesia tidak masuk Piority Foreign Country.. Bagi Amerika Serikat (AS) dan umumnya negara maju, perlindungan HaKI merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi mitra dagangnya. Jika hal ini diabaikan, AS akan menaikkan status negara mitra menjadi Foreign Priority Watch List dan memberikan sanksi dagang. Sanksi ini pernah diberikan kepada Ukraina dengan membatalkan ekspor negara itu ke AS senilai US$75 juta.

Minimnya perlindungan HaKI tidak hanya mencangam perdagangan dan iklim investasi nasional. Dalam kasus maraknya pembajakan peranti lunak, yang turut dirugikan adalah industri teknologi informasi (TI) nasional. Studi BSA dan IDC pada 2003 menyimpulkan industri TI di Tanah Air berpotensi menyumbangkan pendapatan sekitar US$2,4 miliar hingga 2006 jika mampu menurunkan tingkat pembajakan dari 88% menjadi 78%.

Untuk itu, Pemerintah berupaya keras untuk memperbaiki perlindungan HaKI ini dimulai dengan menggelar infrastruktur hukum. Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan HaKI yang berulangkali disesuaikan dengan standar TRIP (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) dari WTO (World Trade Organization). Terakhir, pemerintah memberlakukan secara efektif UU Hak Cipta (UU No.19/2002) pada pertengahan 2003. Berbagai razia pun digelar di mal-mal yang dikenal sebagai pusat penjualan software bajakan. Ditjen HaKI juga mengirim surat kepada 10.000 konsumen kalangan bisnis untuk mulai menggunakan peranti lunak legal.

Dalam memberantas software bajakan, pemerintah memprioritaskan pada pengguna korporasi. Pemerintah juga menggandeng asosiasi industri seperti Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki) untuk memberikan edukasi dalam mengelola software sebagai aset. Namun tingkat pembajakan masih tinggi sementara konsumen masih dapat membeli dan menggunakan software bajakan dengan mudah. Malah muncul kritik dari masyarakat kepada pemerintah yang diduga kuat sebagai pengguna software bajakan terbesar. Pemerintah pun dituntut memberikan contoh dengan menggunakan peranti lunak legal.

Oleh karena itu, diselenggarakanlah kampanye Indonesia Go Open Source (IGOS) yang bertujuan untuk mengajak para pengusaha menggunakan Free Open Source Software (FOSS), dan memberantas penggunaan produk-produk software bajakan. Upaya ini dimulai dari lingkungan pemerintah sendiri untuk diteladani masyarakat. Bahkan komitmen pemerintah di bidang HaKI ditandai dengan pembentukan Tim nasional penanggulangan pelanggaran Hak atas kekayaan intelektual pada tahun 2006. Timnas HaKI ini beranggotakan 16 pejabat setingkat menteri dan dua Menteri Koordinator, yaitu Menkopolhukam dan Menko Perekonomian.

Berkat kerja keras Pemerintah, pada tahun 2006 Indonesia keluar dari Priority Watch List. Namun tahun 2009 ini, USTR kembali memasukkan Indonesia dalam PWL. Ada tiga kelemahan Indonesia dalam memberikan perlindungan dan penegakan hukum HaKI yang menjadi alasan utama yang dikemukakan USTR dalam rilisannya, yaitu:
1)Kebijakan Optical Disc dinilai tidak efektif (Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik)
2)Rendahnya penuntutan terhadap kasus kejahatan di bidang HaKI, termasuk penyelidikan yang berjalan lambat dan sedikitnya jumlah kasus yang diajukan ke pengadilan.
3)Vonis hukuman penjara dan denda yang dijatuhkan oleh pengadilan tidak membuat efek jera

Faktanya, menurut Undang-Undang Hak Cipta (UU No.19/2002), pelanggaran terhadap undang- undang tersebut hanya dijatuhi hukuman pidana maksimal selama 7 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain hukuman yang dinilai kurang tegas, vonis pengadilan pun seringkali memicu kontroversi. Contohnya, walau menurut Undang-Undang Hak Cipta, alat produksi kejahatan harus dirampas dan disita oleh negara untuk dimusnahkan, tapi ada putusan pengadilan yang mengembalikan alat-alat produksi tersebut kepada pelaku.

Selain itu, IGOS yang diharapkan mampu mendorong penetrasi OSS yang akhirnya dapat menurunkan tingkat pembajakan dan mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List, sebenarnya masih berupa deklarasi saja dan hanya bersifat gerakan moral.

Dari perspektif sosial budaya juga perlu dipahami bahwa budaya dan tingkat perekonomian sebagian besar masyarakat Indonesia belum siap untuk menerima sistem hukum HaKI yang kapitalistis. Hal ini juga terjadi di Cina dan Meksiko, yang mana hukum civil law yang mereka anut tidak sepenuhnya dapat beradaptasi dengan mudah dengan sistem hukum HaKI yang cenderung didominasi oleh negara berbasis sistem hukum common law.

Kondisi Indonesia yang sangat heterogen dengan tingkat modernisasi masing-masing golongan masyarakat yang berbeda, tidak memungkinkan penerapan HaKI secara tegas. Ada sebagian masyarakat yang masih terikat pada tradisi, sehingga sangat sulit bagi mereka untuk menerima norma hukum HaKI. Sebaliknya, ada pula sebagian anggota masyarakat yang berjiwa entrepreneur, sehingga menyambut baik kehadiran HaKI. Dan di antara kedua kelompok itu, ada kelompok masyarakat transisi, yang sudah bisa menerima nilai-norma globalisasi tetapi juga masih tidak bisa berpisah dengan kearifan tradisi.

Walaupun demikian, perlu dipahami bahwa HaKI harus dikembangkan untuk kemajuan bangsa Indonesia. Misalnya, dalam konteks pengembangan software, HaKI dapat mendorong produktifitas programmer dan software house Indonesia. Para pengarang, penyanyi, aktor, aktris, dan para pekerja seni yang lain juga membutuhkan HaKI untuk melindungi hasil karya mereka. Selain itu, tidak boleh dilupakan bahwa pembajakan dan penjiplakan juga dapat merugikan para importir dan pemegang lisensi. Sehingga dalam langkah Indonesia ke depan, perjuangan melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual perlu dilakukan atas dasar manfaatnya bagi Indonesia, baik manfaat ekonomi, sosial, maupun politik internasional.

Analisis
Ada dua sebab mengapa perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia masih lemah, yaitu :
1)Eksistensi berbagai Undang-undang perlindungan HaKI belum diiringi dengan pelaksanaan penegakan hukum yang dan aparat penegak hukum yang konsisten dan taat pada peraturan yang berlaku.
2)Budaya dan tingkat perekonomian sebagian besar masyarakat belum siap untuk menerima sistem hukum HKI yang kapitalistis.

 



DAFTAR PUSTAKA

Departemen Perindustrian. 2007. Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Liberalisasi Perdagangan Jasa Profesi di Bidang Hukum.
Lestari, Kurniasih Budi. 2007. Pengertian HAKI. http://ravi-azriel.blogspot.com/2007/05/pengertian-haki.html [diakses pada 06/05/2009]
Oemar, Suwantin. 2009. Berkaca Pada Priority Watch List Soal HaKI. http://web.bisnis.com/artikel/2id2179.html [diakses pada 06/05/2009]
Prastyo, Bryan. 2009. Priority Watch List. http://staff.blog.ui.ac.id/brian.amy/2009/05/04/priority-watch-list/ [diakses pada 06/05/2009]
Sunarmi. 2003. Peranan TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual Indonesia. USU Digital Library.
Syarif, Deriz S. 2004. RI Gunakan Open Source Untuk Keluar dari Priority Watch List. http://www.inovasi.lipi.go.id/hki/index.php [diakses pada 06/05/2009]
United States Trade Representative. 2009. Priority Watch List

Tidak ada komentar:

Posting Komentar