Koperasi di Indonesia dan Contoh Koperasi
Sukses
Ketentuan Pasal 15 UU No. 25
Tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau
Sekunder. Koperasi Sekunder, menurut Penjelasan dari undang-undang tersebut,
adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh beranggotakan Koperasi
Primer dan Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun
berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan Koperasi Sekunder
dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat,
gabungan dan induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri
oleh Koperasi yang bersangkutan.
Jika dilihat kembali ketentuan
Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Koperasi beserta
penjelasannya, maka dapat diketahui adanya empat tingkatan koperasi yang
didasarkan atau disesuaikan dengan tingkat daerah administrasi pemerintahan.
Empat tingkatan koperasi tersebut dapat dijelaskan seperti berikut :
I.
Induk Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya
3 (tiga) gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk Koperasi ini daerah
kerjanya adalah Ibukota Negara Republik Indonesia (tingkat Nasional).
II.
Gabungan Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya
3 (tiga) Pusat Koperasi yang berbadan hukum. Gabungan Koperasi ini daerah
kerjanya adalah Daerah Tingkat I (tingkat Propinsi).
III.
Pusat Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya
5 (lima) Koperasi Primer yang berbadan hukum. Pusat Koperasi ini daerah kerjanya
adalah Daerah Tingkat II (tingkat Kabupaten).
IV.
Koperasi Primer, terdiri dari
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang telah memenuhi syarat-syarat
keanggotaan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Dengan tingkatan organisasi
koperasi seperti tersebut, maka koperasi tingkat atas mempunyai kewajiban
memberi bimbingan dan pula mempunyai wewenang untuk mengadakan pemeriksaan pada
koperasi tingkat bawah, dengan tanpa mengurangi hak koperasi tingkat bawah.
Adanya kerja sama yang baik di
dalam organisasi koperasi dari tingkat pusat sampai pada tingkat daerah atau
dari tingkat atas sampai pada tingkat bawah, akan dapat memajukan usaha
koperasi secara keseluruhan.¹ Pemusatan koperasi menjadi empat tingkat
organisasi dalam kesatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan ini, mempunyai
beberapa keuntungan yaitu:²
I.
Menghilangkan atau menekan kemungkinan
persaingan yang tidak sehat di antara koperasi-koperasi yang ada.
II.
Di antara koperasi-koperasi tersebut, ada
hubungan saling melengkapi dalam suasana asas kekeluargaan, beban diperingan,
biaya usaha dapat dikurangi, dan harga dapat ditekan serendah mungkin.
III.
Dengan bekerjanya asas kebebasan yang
bertanggung jawab (subsidiaritas) dijamin sehatnya sektor koperasi dari sudut
kehidupan organisasi dan usaha.
Jenis Koperasi di Indonesia
Dalam
ketentuan Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi
didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan
dalam penjelasan pasal tersebut , mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti
antara lain : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen,
Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa. Mengenai penjenisan koperasi ini, jika
ditinjau dari berbagai sudut pendekatan maka dapatlah diuraikan seperti berikut
:³
a.
Berdasar pendekatan sejarah timbulnya gerakan
koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut :
I.
Koperasi Konsumsi.
II.
Koperasi Kredit.
III.
Koperasi Produksi.
_______________
¹Nindyo Pramono, Loc.cit., hlm. 113.
²Tom Gunadi, Sistem Perekonomian menurut Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945,
Bandung, Angkasa, 1981, hlm. 244.
³Nindyo Pramono, loc.cit., hlm. 118.
b.
Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan
tempat tinggal para anggotanya, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara
lain :
I.
Koperasi Desa.
II.
Koperasi Unit Desa (KUD).
III.
Koperasi Konsumsi.
IV.
Koperasi Pertanian (Koperta)
V.
Koperasi Peternakan.
VI.
Koperasi Perikanan.
VII.
Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri.
VIII.
Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit.
A.
Latar Belakang
Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya disingkat KSP
Arya bergerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat daerah kerja dengan badan
hukum tanggal 29 Juni 2000 No. 34/BH/Meneg/I/VI/2000 dan akte perubahan
anggaran dasar tanggal 12 Maret 2003 No.40/PAD/Meneg/I/III/2003.
B.
Visi dan Misi KSP Artha Jaya
a. Visi
Menjadi KSP yang kuat, mandiri, dapat dipercaya
dan sehat secara ekonomi untuk kesejahteraan anggota.
b. Misi
1.
Menggali dan menghimpun dana dari anggota,
calon anggota dan sumber lainnya.
2.
Menyalurkan dana dalam bentuk pemberian
pinjaman dengan pola komersial dengan jiwa syariah.
3.
Menyelenggarakan bimbingan, pembinaan,
pendidikan dan pelatihan manajemen kepada anggota, calon anggota dan
masyarakat.
C.
Identitas Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya
Nama Lembaga :
Koperasi Simpan Pinjam “Artha Jaya”
Alamat : Jl. Akses UI No. 89 Kelapa
Dua, Cimanggis Depok
Telepon :
021 – 87720814
Anggota :
475 Orang
Bidang Usaha :
Simpan Pinjam
Surat Keterangan Domisili : 510/19/VI/2006 Tanggal 6 Juni
2006
Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam : Nomor 49/SISP/DEP.I/III/2010 Tanggal 24 Maret 2010
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.313.873.8-017.000
D.
Pengawas, Pengurus dan Pengelola
Sesuai dengan keputusan Rapat Anggota Tahunan
(RAT) ke VI tanggal 14 Maret 2010 susunan sebagai berikut :
·
Pengawas
Ketua : Dedy Haryono, Amd
Anggota : Kurniadi Prastowo
·
Pengurus
Ketua : Dr. H. Teguh
Prajitno, SE, MM
Sekretaris : Drs. Suwanto, MM
Bendahara : Otti Wulandari, SE
E.
Keanggotaan
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota
sebagai berikut :
a)
Warga Negara Indonesia;
b)
Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan
kegiatan usaha koperasi;
c)
Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan
tindakan hukum ( dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya).
d)
Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp
100.000 (seratus ribu rupiah), dan simpanan wajib sebesar Rp 20.000 (dua puluh
ribu rupiah) dibayar setiap bulan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
dan atau Keputusan Rapat Anggota.
e)
Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
dan atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi.
f)
Bertempat tinggal di Depok, Tangerang, Bekasi
dan Bogor.
g)
Anggota adalah :
1. Setelah
menjalani 2 (dua) kali periode pinjaman dengan kriteria lancar dan lunas.
2. Dan
atau simpanan pokok telah mengendap selama 1 tahun
3. Diluar
butir diatas statusnya adalah calon anggota.
F.
Program Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya
1.
Pinjaman 1 Juta, Agunan ijazah dan atau
pernyataan peralatan rumah tangga, diatas 1 juta, agunan BPKB Motor.
2.
Peningkatan Sektor Agribisnis
3.
Asuransi Pinjaman/ Pembiayaan.
G.
Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya (Mudah,
Cepat, dan Tepat Sasaran)
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Jaya
memberikan layanan Simpanan Sukarela (tabungan) dengan bunga lebih besar dan
dapat diambil sewaktu waktu anda perlukan. Syarat-syarat pengajuan pinjaman
Artha Jaya.
1.
Berstatus anggota/ calon anggota KSP Arya. (
Mengisi formulir permohonan menjadi anggota dan membayar simpanan pokok Rp.
100.000 dan Simpanan Wajib Rp 20.000/ bulan).
2.
Fotokopi KTP suami dan istri yang berdomisili
di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
3.
Mengisi formulir menjadi Anggota KSP Artha
Jaya.
4.
Mengisi formulir permohonan pengajuan pinjaman
yang ditanda tangani oleh suami dan istri .
5.
Menyerahkan fotokopi agunan bagi peminjam
diatas 1 juta (BPKB, sertifikat atau surat berharga lainnya).
6.
Slip gaji/ surat keterangan usaha.
Jika semua syarat-syarat tersebut terpenuhi
maka surveyor akan melakukan survei, data yang terkumpul akan digunakan sebagai
bahan pertimbangan oleh tim KSP Artha Jaya. Jika nilai layak maka proses
pencairan pinjaman dapat dilakukan dengan membawa dokumen/ surat agunan yang
asli dan telah mendatangani SPK (Surat Perjanjian Kerjasama).
Sasaran KSP Artha Jaya untuk ikut serta
mensukseskan program pemerintah tahun 2005 sebagai UMKM (Usaha Mikro Kecil dan
Menegah) maka KSP Artha Jaya memberikan program khusus yaitu dengan pinjaman
jasa ringan kepada UMKM. Sehingga dengan program tersebut diharapkan tepat
sasaran dan berdaya guna tinggi.
Daftar Pustaka
_______, Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya.