Organisasi dan Manajemen Koperasi
Sebagai
suatu badan usaha yang berstatus badan hukum (rechts persoon), maka keberadaan koperasi diakui seperti manusia/
orang (person) atau subyek hukum yang
memiliki kecakapan bertindak, memiliki wewenang untuk mempunyai dan mencari
harta kekayaan, serta dapat melakukan perbuatan – perbuatan hukum seperti :
membuat perjanjian – perjanjian apapun menggugat dan digugat di muka
pengadilan, serta sebagainya.
Sebagai
suatu subyek hukum, koperasi adalah merupakan subyek hukum abstrak yang
keberadaannya berdasar atas bentukan/ rekayasa dari manusia/ orang itu sendiri
di bidang ekonomi. Oleh karena koperasi melaksanakan/ menjalankan kegiatan
usahanya atau subyek hukum manusia atau orang (person). Mereka ini disebut sebagai perangkat organisasi koperasi.
Di
dalam UU No. 25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi
diatur dalam Pasal 21 beserta penjelasannya, terdiri dari :
I.
Rapat Anggota
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam struktur kehidupan
koperasi, dan merupakan perwujudan kehendak dari para anggota koperasi untuk
membicarkan segala sesuatu menyangkut kehidupan serta koperasi.
II.
Pengurus Koperasi
Pengurus
koperasi adalah merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat di bawah
kekuasaan rapat anggota.
III.
Pengawas Koperasi Indonesia
Pengawas koperasi ini
juga merupakan perangkat organisasi koperasi indonesia, yang dipillih dari dan
oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, serta bertanggung jawab kepada rapat
anggota.
A.
Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di
Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola. Rapat Anggota
biasanya membahas :
1. Penetapan
anggaran dasar
2. Kebijaksanaan
umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3. Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas.
4. Rencana
kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan.
5. Pengesahan
pertanggungjawaban.
6. Pembagian
SHU.
7. Penggabungan,
pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
1. Mengelola
koperasi dan anggota.
2. Mengajukan
rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi.
3. Menyelenggarakan
rapat anggota.
4. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggungjawaban.
5. Menyelenggarakan
pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
6. Memelihara
daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
1. Mewakili
koperasi di luar dan di dalam pengadilan.
2. Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota.
3. Memanfaatkan
koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
1. Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2. Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa
& wewenang oleh pengurus.
B.
Hierarki Tanggungjawab
Hirarki tanggung jawab dalam
koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
1.
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota
koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi
dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi
yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota
sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan
dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
2.
Pengelola
Pengelola koperasi adalah
mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah
sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
3.
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda
organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992
pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas
berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
C.
Pola Manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
1.
Rapat Anggota
2.
Pengawas
3.
Pengurus Pengelola
a) Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
b) Terdapat
pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
c) Setiap
unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan
yang sama (shared decision areas)
Daftar Pustaka
Hagemann, Gisela. 1993. Motivasi Untuk Pembinaan Organisasi. Jakarta Pusat : PT Gramedia.
Ignasius, Wursanto. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Organisasi. Yogyakarta : Andi Offset
Umam, Khairul. 2010. Perilaku Organisasi. Bandung : Pustaka Setia
Hadhikusuma, Sutantya Rahardja., Hukum Koperasi Indonesia, Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar