Minggu, 08 November 2015

Tugas 4 Ekonomi Koperasi : tanda baca dan penggunaan kata

Organisasi dan Manajemen Koperasi

            Sebagai suatu badan usaha yang berstatus badan hukum (rechts persoon), maka keberadaan koperasi diakui seperti manusia/ orang (person) atau subyek hukum yang memiliki kecakapan bertindak, memiliki wewenang untuk mempunyai dan mencari harta kekayaan, serta dapat melakukan perbuatan – perbuatan hukum seperti : membuat perjanjian – perjanjian apapun menggugat dan digugat di muka pengadilan, serta sebagainya.
            Sebagai suatu subyek hukum, koperasi adalah merupakan subyek hukum abstrak yang keberadaannya berdasar atas bentukan/ rekayasa dari manusia/ orang itu sendiri di bidang ekonomi. Oleh karena koperasi melaksanakan/ menjalankan kegiatan usahanya atau subyek hukum manusia atau orang (person). Mereka ini disebut sebagai perangkat organisasi koperasi.
            Di dalam UU No. 25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta penjelasannya, terdiri dari :
      I.        Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam struktur kehidupan koperasi, dan merupakan perwujudan kehendak dari para anggota koperasi untuk membicarkan segala sesuatu menyangkut kehidupan serta koperasi.
    II.        Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat di bawah kekuasaan rapat anggota.
   III.        Pengawas Koperasi Indonesia
Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi indonesia, yang dipillih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, serta bertanggung jawab kepada rapat anggota.







A.   Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola. Rapat Anggota biasanya membahas :
1.    Penetapan anggaran dasar
2.    Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3.    Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas.
4.    Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan.
5.    Pengesahan pertanggungjawaban.
6.    Pembagian SHU.
7.    Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran

Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
1.    Mengelola koperasi dan anggota.
2.    Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi.
3.    Menyelenggarakan rapat anggota.
4.    Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban.
5.    Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
6.    Memelihara daftar anggota & pengurus

Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
1.    Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan.
2.    Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota.
3.    Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya

Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
1.    Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2.    Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.

B.   Hierarki Tanggungjawab

Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
1.    Pengurus
       Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
2.    Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
3.    Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.











C.   Pola Manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
1.    Rapat Anggota
2.    Pengawas
3.    Pengurus Pengelola
a)    Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
b)    Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
c)    Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Daftar Pustaka
Hagemann, Gisela. 1993. Motivasi Untuk Pembinaan Organisasi. Jakarta Pusat : PT Gramedia.
Ignasius, Wursanto. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Organisasi. Yogyakarta : Andi Offset
Umam, Khairul. 2010. Perilaku Organisasi. Bandung : Pustaka Setia

Hadhikusuma, Sutantya Rahardja., Hukum Koperasi Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar