Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi
Pengertian
sisa hasil usaha koperasi menurut ketentuan Pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya – biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasukpajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
Besarnya
pembagian sisa hasil usaha koperasi diatur lebih lanjut di dalam setiap
anggaran koperasi Indonesia. Demikian pula halnya mengenai penggunaan sisa
hasil usaha tersebut, apakah untuk keperluan pendidikan koperasi ataukah untuk
keperluan lain dari koperasi berangkutan selain diatur lebih lanjut di dalam
anggaran dasar koperasi tersebut mengenai pelaksanaannya harus melalui
Keputusan Rapat Anggota Koperasi. Jadi di dalam Rapat Anggota Koperasi (Tahunan
misalnya), dapat dibicarakan serta diputuskan mengenai penggunaan sisa hasil
usaha ini yang selanjutnya pelaksanaannya dapat diserahkan kepada pengurus
koperasi.
Sedangkan
mengenai pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada para anggota ini, harus
melihat jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota kepada koperasi.
Artinya, dalam pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada para anggota ini,
tidak semata – semata melihat besar kecilnya modal yang dimasukkan/ diserahkan
anggota kepada koperasi. Melainkan harus sebanding atau seimbang dengan
transaksi usaha dan partisipasi modal yang diberikan anggota kepada koperasi.
Jika
ada modal yang disimpan dalam koperasi sebagai pemupukan modal dari anggota,
simpanan modal ini perlu diberi bunga atau jasa modal yang besarnya tidak boleh
melebihi tingkat bunga yang berlaku resmi dan ditetapkan oleh Rapat Anggota
Koperasi. Sedangkan terhadap dana cadangan yang diambil dari sisa hasil usaha
dan dipakai/ dipergunakan sebagai pemupukan modal koperasi, besar kecilnya
pemupukan dana cadangan tersebut ditetapkan melalui rapat anggota.
Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi
Jenis Modal Dalam Koperasi
Menurut Hadiwidjaja dan Rivai
(2001:28)
“Modal
yang ada dalam koperasi itu sendiri dari modal aktif dan modal pasif“.
Dari
kutipan tersebut diatas, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
I.
Modal Aktif
Sebagai modal usaha, dan koperasi
akan mempunyai :
a)
Modal Lancar
Berupa uang tunai, simpanan di bank,
persediaan–persediaan barang,piutang atau tagihan–tagihan, persediaan bahan dan
persediaan barang dalam pengolahan yang
kemampuannya merupakan modal beredar dan diarahkan untuk dapat menciptakan
pendapatan.
b)
Modal Tetap
Berupa benda–benda tetap
dalam tanah, gudang, peralatan dan lainnya, yang mendorong koperasi berusaha
sehari–hari menciptakan atau jasanya untuk dijual kepada anggota dan umum
sebagai konsumen.
II.
Modal Pasif
Nilai–nilai
modal yang diperoleh koperasi baik dari para anggota maupun dari bukan anggota.
Yang merupakan sumber modal yang diperjanjikan dengan para pemilik awalnya,
yang dapat kita kategorikan sebagai berikut :
A.
Utang Jangka Pendek
a)
Simpanan sukarela dalam bentuk
giro, yang harus dikembalikan sewaktu–waktu diminta oleh penyimpan yang
bersangkutan.
b)
Biaya–biaya yang belum dibayar,
seperti biaya–biaya yang sudah waktunya dibayar, tetapi belum sempat dibayarkan
kepada yang bersangkutan.
c)
Pajak yang terutang yang merupakan pajak yang sudah
diperhitungkan jumlahnya, tetapi belum sempat dibayar.
d)
Dana–dana lain yang sudah dekat
waktu penyerahan atau penggunaanya, seperti sudah kurang dari satu tahun.
B. Utang Jangka Panjang
a) Simpanan wajib ditentukan oleh peraturan dan dapat dibayar
dikembalikan bila diminta oleh yang
bersangkutan. Bila waktu yang diperjanjikan sudah habis sekalipun simpanan itu
diterima dari anggota.
b) Simpanan suka rela yang berbentuk deposito berjangka, mengingat
harus dikembalikan kepada penyimpan bila jangka waktu penyimpanannya telah
habis.
c) Dana–dana lain yang masih lama jangka waktu pengembalian atau
waktu penggunaannya, seperti lebih lama dari satu tahun.
C. Modal (Sendiri) Koperasi
a) Simpanan pokok, sebagai penyertaan tiap anggota dalam pemilikan
koperasi, sampai memperoleh suara sama banyaknya diantara sesame anggota.
b) Bantuan–bantuan yang syah, yaitu demanted capital pendorong kemajuan untuk koperasi.
c) Cadangan, penyisihan sebagian dari sisa hasil usaha koperasi, yang
disediakan untuk menutup kerugian yang di derita oleh koperasi.
d) Sisa hasil usaha koperasi selama belum ada penetapan pembagiannya
oleh rapat anggota.
Dengan gambaran
struktur modal dalam koperasi, maka dapat kita ketahui mana modal usaha, modal
kreditur atau modal asing, dan modal sendiri pada koperasi.
Daftar Pustaka
Hadihikusuma, Sutantya Rahardja., Hukum
Koperasi Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar