Selasa, 24 November 2015

Tugas 6 Ekonomi Koperasi : susunan kalimat dalam paragraf

Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi

            Pengertian sisa hasil usaha koperasi menurut ketentuan Pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya – biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasukpajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
            Besarnya pembagian sisa hasil usaha koperasi diatur lebih lanjut di dalam setiap anggaran koperasi Indonesia. Demikian pula halnya mengenai penggunaan sisa hasil usaha tersebut, apakah untuk keperluan pendidikan koperasi ataukah untuk keperluan lain dari koperasi berangkutan selain diatur lebih lanjut di dalam anggaran dasar koperasi tersebut mengenai pelaksanaannya harus melalui Keputusan Rapat Anggota Koperasi. Jadi di dalam Rapat Anggota Koperasi (Tahunan misalnya), dapat dibicarakan serta diputuskan mengenai penggunaan sisa hasil usaha ini yang selanjutnya pelaksanaannya dapat diserahkan kepada pengurus koperasi.
            Sedangkan mengenai pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada para anggota ini, harus melihat jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota kepada koperasi. Artinya, dalam pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada para anggota ini, tidak semata – semata melihat besar kecilnya modal yang dimasukkan/ diserahkan anggota kepada koperasi. Melainkan harus sebanding atau seimbang dengan transaksi usaha dan partisipasi modal yang diberikan anggota kepada koperasi.
            Jika ada modal yang disimpan dalam koperasi sebagai pemupukan modal dari anggota, simpanan modal ini perlu diberi bunga atau jasa modal yang besarnya tidak boleh melebihi tingkat bunga yang berlaku resmi dan ditetapkan oleh Rapat Anggota Koperasi. Sedangkan terhadap dana cadangan yang diambil dari sisa hasil usaha dan dipakai/ dipergunakan sebagai pemupukan modal koperasi, besar kecilnya pemupukan dana cadangan tersebut ditetapkan melalui rapat anggota.







Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi

Jenis Modal Dalam Koperasi
Menurut Hadiwidjaja dan Rivai (2001:28)
“Modal yang ada dalam koperasi itu sendiri dari modal aktif dan modal pasif“.
Dari kutipan tersebut diatas, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
                      I.        Modal Aktif
Sebagai modal usaha, dan koperasi akan mempunyai :
a)    Modal Lancar
 Berupa uang tunai, simpanan di bank, persediaan–persediaan barang,piutang atau tagihan–tagihan, persediaan bahan dan persediaan barang dalam pengolahan  yang kemampuannya merupakan modal beredar dan diarahkan untuk dapat menciptakan pendapatan.
b)    Modal Tetap
 Berupa benda–benda tetap dalam tanah, gudang, peralatan dan lainnya, yang mendorong koperasi berusaha sehari–hari menciptakan atau jasanya untuk dijual kepada anggota dan umum sebagai konsumen.
                    II.        Modal Pasif
Nilai–nilai modal yang diperoleh koperasi baik dari para anggota maupun dari bukan anggota. Yang merupakan sumber modal yang diperjanjikan dengan para pemilik awalnya, yang dapat kita kategorikan sebagai berikut :
A.   Utang Jangka Pendek
a)    Simpanan sukarela dalam bentuk giro, yang harus dikembalikan sewaktu–waktu diminta oleh penyimpan yang bersangkutan.
b)    Biaya–biaya yang belum dibayar, seperti biaya–biaya yang sudah waktunya dibayar, tetapi belum sempat dibayarkan kepada yang bersangkutan.
c)    Pajak yang terutang  yang merupakan pajak yang sudah diperhitungkan jumlahnya, tetapi belum sempat dibayar.
d)    Dana–dana lain yang sudah dekat waktu penyerahan atau penggunaanya, seperti sudah kurang dari satu tahun.




B.   Utang Jangka Panjang
a)    Simpanan wajib ditentukan oleh peraturan dan dapat dibayar dikembalikan bila diminta oleh  yang bersangkutan. Bila waktu yang diperjanjikan sudah habis sekalipun simpanan itu diterima dari anggota.
b)    Simpanan suka rela yang berbentuk deposito berjangka, mengingat harus dikembalikan kepada penyimpan bila jangka waktu penyimpanannya telah habis.
c)    Dana–dana lain yang masih lama jangka waktu pengembalian atau waktu penggunaannya, seperti lebih lama dari satu tahun.
C.   Modal (Sendiri) Koperasi
a)    Simpanan pokok, sebagai penyertaan tiap anggota dalam pemilikan koperasi, sampai memperoleh suara sama banyaknya diantara sesame anggota.
b)    Bantuan–bantuan yang syah, yaitu demanted capital pendorong kemajuan untuk koperasi.
c)    Cadangan, penyisihan sebagian dari sisa hasil usaha koperasi, yang disediakan untuk menutup kerugian yang di derita oleh koperasi.
d)    Sisa hasil usaha koperasi selama belum ada penetapan pembagiannya oleh rapat anggota.

Dengan gambaran struktur modal dalam koperasi, maka dapat kita ketahui mana modal usaha, modal kreditur atau modal asing, dan modal sendiri pada koperasi.

Daftar Pustaka

Hadihikusuma, Sutantya Rahardja., Hukum Koperasi Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar