1. Karena etika profesi akuntansi sendiri diperlakukan agar mencegah
prilaku-perilaku penyimpangan para angota maupun kelompok yang tergabung dalam
profesi akuntansi yang dapat mencoreng instasi akuntansi. Setiap profesi yang
memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang
merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional
(Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah
akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo
dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada
dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi.
Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik
bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik
secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik
bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk
orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik
akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor
dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan
masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di
lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Kode etik juga mempunyai tujuan sebagai berikut :
Ø Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
Ø Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Ø Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
Ø Untuk
meningkatkan mutu profesi.
Ø Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Ø Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
Ø Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
2. Kasus Etika Profesi Akuntansi 5 |
Kasus Malinda Dee - Citibank
Malinda
Dee, 47 tahun, Terdakwa atas kasus pembobolan dana Citybank, terbukti diketahui
memindahkan beberapa dana nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah didalam
formulir transfer. Kejadian ini terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa
Penuntut Umum dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011].
"Sebagian tandatangan yang tertera pada blangko formulir transfer adalah
tanda-tangan nasabah." ujar Tatang Sutarma, Jaksa Penuntut Umum.
Malinda
berhasil memalsukan tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6
kali pada formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000
dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga
di formulir nomor AN 106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar
Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer ini, Malinda dee menulis "Pembayaran
Bapak Rohli untuk pembayaran interior", pada kolom pesan.
Pemalsuan
tanda tangan yang lain pada formulir nomor AN 86515 tanggal 23 Desember 2010
dengan penerima PT. Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha senilai
Rp. 50 juta dan pada kolom pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33 combin
unit." baca jaksa penuntut umum. Juga dengan menggunakan nama serta
tanda-tangan palsu Rohli, Malinda Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada
formulir AN 86514 kepada PT. Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010
dan AN 61489 sebesar nilai yang sama pada tanggal 26 January 2011. Pun
pemalsuan dalam formulir AN 134280 pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas
senilai Rp. 50 juta tanggal 28 January 2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik
Rohli.
Adapun
tanda-tangan palsu beratas nama korban N. Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5
kali, yaitu dalam formulir Citibank No AJ 79026, AM 122339, AM 122330, AM
122340, dan juga AN 110601. Malinda mengirim uang senilai Rp. 2 miliar kepada
PT. Sarwahita Global Management, Rp. 361 juta kepada PT. Yafriro International,
Rp. 700 juta kepada Leonard Tambunan. Dan 2 transaksi yang lain sebesar Rp. 500
juta dan Rp 150 juta dikirimkan kepada Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
"Hal
ini telah sesuai dengan keterangan saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi
Surjati T. Budiman serta telah sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
Labaratoris Kriminalistis Bareskrim Polri." jelasnya. Pengiriman uang
serta pemalsuan tanda-tangan ini tidak di sadari oleh ke-2 nasabah tersebut.
3. Menurut Anggaran Rumah Tangga IAI
Tahun 2003 Pasal 12 “Kompartemen adalah bagian organisasi IAI yang dibentuk
berdasarkan bidang kerja anggota untuk meningkatkan profesionalisme,
menjalankan kegiatan professional dan fungsi ilmiah di dalam suatu bidang
kerja”.
4. - Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
professional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
- Memeliharan kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab
profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
- Usaha Kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
5.
Egoisme Etis Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada
dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan
pribadi dan memajukan dirinya.
Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadihedonistis, yaitu
ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai
kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
Contoh : R.Budi dan Michael Hartono, misalnya, memiliki kekayaan US$ 11 miliar
dan menempati perigkat pertama. Kekayaan ini diperoleh dari antara lain kelapa
sawit dan industri rokok (Djarum). Angka kekayaan ini cukup tinggi jika dibandingkan
dengan total kekayaan 40 orangterkaya sebanyak US$ 71 miliar. sesungguhnya
sudah bisa melihat karakter egoisme etis pada mereka. Yang mana? Jikalau mereka
altruisme, bisa dipastikan tak akan berbisnis rokok. Orang-orang altruisme akan
berpikir rokok merupakan komoditas yang “mematikan” banyak orang, maka harus
dicegah utnuk memperbanyak alat pembunuh itu. Sebaliknya, egoisme etis
mengabaikan rokok yang disepadankan dengan alat pembunuh. Egoisme etis harus
meneguhkan hati, “Ini cuma bisnis, jadi harus diabaikan dampak-dampak yang
ditimbulkan. Salah sendiri orang lain mau membeli rokok sang pembunuh ini”.
Utilitarianisme Kata utilitarianisme berasal dari bahasa latin yaitu utilis yang berarti
“bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa
manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang
melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik
buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah
orang yang terbesar.
Contoh : Industri rokok “menolong” kemajuan olahraga dengan menggelontorkan dan sebanyak-banyaknya,
namun berpengharapan para penggila olahraga ini (pemain atau penonton) menjadi
perokok aktif maupun pasif. Jelas, menolong yang dilakukan adalah berdasarkan
keterpautan kepentingan diri sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar