Minggu, 08 November 2015

Tugas 3 Ekonomi Koperasi : tanda baca dan penggunaan kata

Tujuan dan Fungsi Koperasi

            Dalam Bab II, Bagian Kedua, Pasal (3) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tertuang tujuan koperasi Indonesia seperti berikut :
            “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 “.

            Sedangkan di dalam Pasal (4) UU No. 25 Tahun 1992, diuraikan fungsi dan peran koperasi Indonesia seperti berikut :
I.        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
II.        Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitaas kehidupan manusia dan masyarakat.
III.        Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

IV.        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar