Tujuan dan Fungsi Koperasi
Dalam
Bab II, Bagian Kedua, Pasal (3) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
tertuang tujuan koperasi Indonesia seperti berikut :
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 “.
Sedangkan
di dalam Pasal (4) UU No. 25 Tahun 1992, diuraikan fungsi dan peran koperasi
Indonesia seperti berikut :
I.
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
II.
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitaas kehidupan manusia dan masyarakat.
III.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
IV.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar