Senin, 30 November 2015

Tugas 7 Ekonomi Koperasi : Tugas Final

Koperasi di Indonesia dan Contoh Koperasi Sukses

Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Sekunder. Koperasi Sekunder, menurut Penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh beranggotakan Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, gabungan dan induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.

Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Koperasi beserta penjelasannya, maka dapat diketahui adanya empat tingkatan koperasi yang didasarkan atau disesuaikan dengan tingkat daerah administrasi pemerintahan. Empat tingkatan koperasi tersebut dapat dijelaskan seperti berikut :
      I.        Induk Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk Koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara Republik Indonesia (tingkat Nasional).
    II.        Gabungan Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pusat Koperasi yang berbadan hukum. Gabungan Koperasi ini daerah kerjanya adalah Daerah Tingkat I (tingkat Propinsi).
   III.        Pusat Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) Koperasi Primer yang berbadan hukum. Pusat Koperasi ini daerah kerjanya adalah Daerah Tingkat II (tingkat Kabupaten).
  IV.        Koperasi Primer, terdiri dari sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Dengan tingkatan organisasi koperasi seperti tersebut, maka koperasi tingkat atas mempunyai kewajiban memberi bimbingan dan pula mempunyai wewenang untuk mengadakan pemeriksaan pada koperasi tingkat bawah, dengan tanpa mengurangi hak koperasi tingkat bawah.
Adanya kerja sama yang baik di dalam organisasi koperasi dari tingkat pusat sampai pada tingkat daerah atau dari tingkat atas sampai pada tingkat bawah, akan dapat memajukan usaha koperasi secara keseluruhan.¹ Pemusatan koperasi menjadi empat tingkat organisasi dalam kesatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan ini, mempunyai beberapa keuntungan yaitu:²
              I.        Menghilangkan atau menekan kemungkinan persaingan yang tidak sehat di antara koperasi-koperasi yang ada.
            II.        Di antara koperasi-koperasi tersebut, ada hubungan saling melengkapi dalam suasana asas kekeluargaan, beban diperingan, biaya usaha dapat dikurangi, dan harga dapat ditekan serendah mungkin.
           III.        Dengan bekerjanya asas kebebasan yang bertanggung jawab (subsidiaritas) dijamin sehatnya sektor koperasi dari sudut kehidupan organisasi dan usaha.

Jenis Koperasi di Indonesia
            Dalam ketentuan Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut , mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa. Mengenai penjenisan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan maka dapatlah diuraikan seperti berikut :³
a.    Berdasar pendekatan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut :
                      I.        Koperasi Konsumsi.
                    II.        Koperasi Kredit.
                   III.        Koperasi Produksi.
_______________
            ¹Nindyo Pramono, Loc.cit., hlm. 113.
            ²Tom Gunadi, Sistem Perekonomian menurut Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, Bandung, Angkasa, 1981, hlm. 244.
            ³Nindyo Pramono, loc.cit., hlm. 118.

b.    Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan tempat tinggal para anggotanya, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :
                      I.        Koperasi Desa.
                    II.        Koperasi Unit Desa (KUD).
                   III.        Koperasi Konsumsi.
                  IV.        Koperasi Pertanian (Koperta)
                   V.        Koperasi Peternakan.
                  VI.        Koperasi Perikanan.
                 VII.        Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri.
               VIII.        Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit.

A.   Latar Belakang
Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya disingkat KSP Arya bergerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat daerah kerja dengan badan hukum tanggal 29 Juni 2000 No. 34/BH/Meneg/I/VI/2000 dan akte perubahan anggaran dasar tanggal 12 Maret 2003 No.40/PAD/Meneg/I/III/2003.

B.   Visi dan Misi KSP Artha Jaya
a.    Visi
Menjadi KSP yang kuat, mandiri, dapat dipercaya dan sehat secara ekonomi untuk kesejahteraan anggota.
b.    Misi
1.    Menggali dan menghimpun dana dari anggota, calon anggota dan sumber lainnya.
2.    Menyalurkan dana dalam bentuk pemberian pinjaman dengan pola komersial dengan jiwa syariah.
3.    Menyelenggarakan bimbingan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan manajemen kepada anggota, calon anggota dan masyarakat.





C.   Identitas Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya
Nama Lembaga                                : Koperasi Simpan Pinjam “Artha Jaya”
Alamat                                                : Jl. Akses UI No. 89 Kelapa Dua,  Cimanggis Depok
Telepon                                             : 021 – 87720814
Anggota                                             : 475 Orang
Bidang Usaha                                  : Simpan Pinjam
Surat Keterangan Domisili             : 510/19/VI/2006 Tanggal 6 Juni 2006
Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam   : Nomor 49/SISP/DEP.I/III/2010 Tanggal 24 Maret       2010
Nomor Pokok Wajib Pajak              : 02.313.873.8-017.000

D.   Pengawas, Pengurus dan Pengelola
Sesuai dengan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke VI tanggal 14 Maret 2010 susunan sebagai berikut :
·         Pengawas
Ketua                         : Dedy Haryono, Amd
Anggota                     : Kurniadi Prastowo

·         Pengurus
Ketua                         : Dr. H. Teguh Prajitno, SE, MM
Sekretaris                  : Drs. Suwanto, MM
Bendahara                : Otti Wulandari, SE

E.   Keanggotaan
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :
a)    Warga Negara Indonesia;
b)    Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi;
c)    Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya).
d)    Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), dan simpanan wajib sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dibayar setiap bulan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Rapat Anggota.
e)    Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi.
f)     Bertempat tinggal di Depok, Tangerang, Bekasi dan Bogor.
g)    Anggota adalah :
1.    Setelah menjalani 2 (dua) kali periode pinjaman dengan kriteria lancar dan lunas.
2.    Dan atau simpanan pokok telah mengendap selama 1 tahun
3.    Diluar butir diatas statusnya adalah calon anggota.

F.    Program Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya
1.    Pinjaman 1 Juta, Agunan ijazah dan atau pernyataan peralatan rumah tangga, diatas 1 juta, agunan BPKB Motor.
2.    Peningkatan Sektor Agribisnis
3.    Asuransi Pinjaman/ Pembiayaan.

G.   Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya (Mudah, Cepat, dan Tepat Sasaran)
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Jaya memberikan layanan Simpanan Sukarela (tabungan) dengan bunga lebih besar dan dapat diambil sewaktu waktu anda perlukan. Syarat-syarat pengajuan pinjaman Artha Jaya.
1.    Berstatus anggota/ calon anggota KSP Arya. ( Mengisi formulir permohonan menjadi anggota dan membayar simpanan pokok Rp. 100.000 dan Simpanan Wajib Rp 20.000/ bulan).
2.    Fotokopi KTP suami dan istri yang berdomisili di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
3.    Mengisi formulir menjadi Anggota KSP Artha Jaya.
4.    Mengisi formulir permohonan pengajuan pinjaman yang ditanda tangani oleh suami dan istri .
5.    Menyerahkan fotokopi agunan bagi peminjam diatas 1 juta (BPKB, sertifikat atau surat berharga lainnya).
6.    Slip gaji/ surat keterangan usaha.



Jika semua syarat-syarat tersebut terpenuhi maka surveyor akan melakukan survei, data yang terkumpul akan digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh tim KSP Artha Jaya. Jika nilai layak maka proses pencairan pinjaman dapat dilakukan dengan membawa dokumen/ surat agunan yang asli dan telah mendatangani SPK (Surat Perjanjian Kerjasama).

Sasaran KSP Artha Jaya untuk ikut serta mensukseskan program pemerintah tahun 2005 sebagai UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menegah) maka KSP Artha Jaya memberikan program khusus yaitu dengan pinjaman jasa ringan kepada UMKM. Sehingga dengan program tersebut diharapkan tepat sasaran dan berdaya guna tinggi.

Daftar Pustaka

_______, Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar