Minggu, 08 November 2015

Tugas 5 Ekonomi Koperasi : susunan kalimat dalam paragraf

Jenis dan Bentuk-bentuk Koperasi

Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Sekunder. Koperasi Sekunder, menurut Penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh beranggotakan Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, gabungan dan induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.

Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Koperasi beserta penjelasannya, maka dapat diketahui adanya empat tingkatan koperasi yang didasarkan atau disesuaikan dengan tingkat daerah administrasi pemerintahan. Empat tingkatan koperasi tersebut dapat dijelaskan seperti berikut :
      I.        Induk Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk Koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara Republik Indonesia (tingkat Nasional).
    II.        Gabungan Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pusat Koperasi yang berbadan hukum. Gabungan Koperasi ini daerah kerjanya adalah Daerah Tingkat I (tingkat Propinsi).
   III.        Pusat Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) Koperasi Primer yang berbadan hukum. Pusat Koperasi ini daerah kerjanya adalah Daerah Tingkat II (tingkat Kabupaten).
  IV.        Koperasi Primer, terdiri dari sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.




Dengan tingkatan organisasi koperasi seperti tersebut, maka koperasi tingkat atas mempunyai kewajiban memberi bimbingan dan pula mempunyai wewenang untuk mengadakan pemeriksaan pada koperasi tingkat bawah, dengan tanpa mengurangi hak koperasi tingkat bawah.
Jenis dan Bentuk-bentuk Koperasi

      Dalam ketentuan Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam Penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produksi, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa. Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagai nya, bukanlah merupakan suatu jenis koperasi tersendiri.

Mengenai penjenisan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan maka dapatlah diuraikan seperti berikut :
a.    Berdasarkan pendekatan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut :
                                      I.        Koperasi Konsumsi
                                    II.        Koperasi Kredit
                                   III.        Koperasi Produksi
b.    Berdasarkan pendekatan menurut lapangan usaha dan tempat tinggal para anggotanya, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :
                      I.        Koperasi Desa.
                    II.        Koperasi Unit Desa (KUD).
                   III.        Koperasi Konsumsi.
                  IV.        Koperasi Pertanian (Koperta).
                   V.        Koperasi Peternakan.
                  VI.        Koperasi Perikanan.
                 VII.        Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri.
               VIII.        Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit.


c.    Berdasarkan pendekatan menurut golongan fungsional, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
                      I.        Koperasi Pegawai Negeri (KPN).
                    II.        Koperasi Angkatan Darat (KOPAD).
                   III.        Koperasi Angkatan Laut (KOPAL).
                  IV.        Koperasi Angkatan Udara (KOPAU).
                   V.        Koperasi Pensiunan Angakata Darat.
                  VI.        Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri.
                 VII.        Koperasi Karyawan.
d.    Berdasarkan pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
                      I.        Koperasi Batik.
                    II.        Bank Koperasi.
                   III.        Koperasi Asuransi.


Daftar Pustaka

Hadihikusuma, Sutantya Rahardja., Hukum Koperasi Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar