Jenis dan Bentuk-bentuk Koperasi
Ketentuan Pasal 15 UU No. 25
Tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau
Sekunder. Koperasi Sekunder, menurut Penjelasan dari undang-undang tersebut,
adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh beranggotakan Koperasi Primer
dan Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi,
Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis
atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai
tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, gabungan dan induk,
maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang
bersangkutan.
Jika dilihat kembali ketentuan
Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Koperasi beserta
penjelasannya, maka dapat diketahui adanya empat tingkatan koperasi yang
didasarkan atau disesuaikan dengan tingkat daerah administrasi pemerintahan.
Empat tingkatan koperasi tersebut dapat dijelaskan seperti berikut :
I.
Induk Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya
3 (tiga) gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk Koperasi ini daerah
kerjanya adalah Ibukota Negara Republik Indonesia (tingkat Nasional).
II.
Gabungan Koperasi, terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pusat Koperasi yang berbadan hukum. Gabungan
Koperasi ini daerah kerjanya adalah Daerah Tingkat I (tingkat Propinsi).
III.
Pusat Koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya
5 (lima) Koperasi Primer yang berbadan hukum. Pusat Koperasi ini daerah
kerjanya adalah Daerah Tingkat II (tingkat Kabupaten).
IV.
Koperasi Primer, terdiri dari
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang telah memenuhi syarat-syarat
keanggotaan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Dengan tingkatan organisasi
koperasi seperti tersebut, maka koperasi tingkat atas mempunyai kewajiban
memberi bimbingan dan pula mempunyai wewenang untuk mengadakan pemeriksaan pada
koperasi tingkat bawah, dengan tanpa mengurangi hak koperasi tingkat bawah.
Jenis dan Bentuk-bentuk
Koperasi
Dalam ketentuan Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa
jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi
anggotanya. Sedangkan dalam Penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi
ini diuraikan seperti antara lain : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen,
Koperasi Produksi, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa. Untuk
koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai
negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagai nya, bukanlah merupakan suatu jenis
koperasi tersendiri.
Mengenai penjenisan koperasi
ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan maka dapatlah diuraikan
seperti berikut :
a.
Berdasarkan pendekatan sejarah timbulnya
gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut :
I.
Koperasi Konsumsi
II.
Koperasi Kredit
III.
Koperasi Produksi
b.
Berdasarkan pendekatan menurut lapangan usaha
dan tempat tinggal para anggotanya, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara
lain :
I.
Koperasi Desa.
II.
Koperasi Unit Desa (KUD).
III.
Koperasi Konsumsi.
IV.
Koperasi Pertanian (Koperta).
V.
Koperasi Peternakan.
VI.
Koperasi Perikanan.
VII.
Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri.
VIII.
Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit.
c.
Berdasarkan pendekatan menurut golongan
fungsional, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
I.
Koperasi Pegawai Negeri (KPN).
II.
Koperasi Angkatan Darat (KOPAD).
III.
Koperasi Angkatan Laut (KOPAL).
IV.
Koperasi Angkatan Udara (KOPAU).
V.
Koperasi Pensiunan Angakata Darat.
VI.
Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri.
VII.
Koperasi Karyawan.
d.
Berdasarkan pendekatan sifat khusus dari
aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti
antara lain :
I.
Koperasi Batik.
II.
Bank Koperasi.
III.
Koperasi Asuransi.
Daftar Pustaka
Hadihikusuma,
Sutantya Rahardja., Hukum Koperasi Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada,
2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar