1. Memang
sebaiknya profesi akuntasi dimiliki oleh lulusan sarjana akuntansi atau minimal
SMK akuntansi, yang mengerti prinsip dan dasar akuntansi itu sendiri. Selain
itu terdapat pula kualifikasi lain seperti, memiliki kemampuan analisa yang
baik, detail, teliti, bertanggung jawab dan menguasai aplikasi komputer
akuntansi. Namun pada kenyataannya tidak semua akuntan dari lulusan akuntansi
dan tidak semua lulusan akuntansi dapat menjadi akuntan. Ada perusahaan yang
menerima seorang akuntan bukan dari lulusan akuntansi tetapi memiliki
sertifikasi kursus akuntansi maupun paham akan dasar akuntansi. Ada pula
lulusan akuntansi yang justru diterima dibagian lain seperti admin maupun
purchasing. Semua tergantung dari keahlian individu itu sendiri dan kemauan
serta semangat untuk belajar ke arah yang lebih baik.
2. Etika
profesi akuntansi dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan
mengatur setiap akuntan untuk bertindak. Dalam melakukan profesinya seorang
akuntan harus memiliki sifat jujur, integritas, bertanggung-jawab, indepedensi
serta menjaga dan menghormati kerahasiaan instansi atau masyarakat yang
dilayani. Maka dari itu etika profesi akuntansi harus dipatuhi untuk menjaga
kepercayaan dan kualitas yang diberikan oleh seorang akuntan.
3. Sebagai seorang akuntan dan juga
lulusan akuntansi sebaiknya memiliki kode etik dalam berprofesi sebagai
akuntan. Sebagai alat ukur professional dalam menjalani pekerjaan dan tanggung
jawab serta meningkatkan wawasan akuntansi dengan menerapkan etika profesi
akuntan. Dimana etika profesi akuntan memiliki 8 prinsip kode etik yang teridri
dari :
1) TanggungJawabprofesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2) KepentinganPublik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3) Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4) Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5) KompetensidanKehati-hatianProfesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasanprofesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasanprofesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6) Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7) PerilakuProfesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8) StandarTeknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
4. Perkembangan profesi akuntan di
Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu :
a. Periode ke 1
(sebelum tahun 1954)
Pada periode pertama telah ada jasa
pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis, yang disebabkan oleh
hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya
pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan
penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem
administrasi perusahaan. Sehingga mereka menggunakan jasa orang-orang yang ahli
dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar menjadi
alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam
lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan, dikarenakan pengetahuan yang
dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah
dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan
hasil baik. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang
untuk melindungi ijazah akuntan agar pengusaha dan badan yang lain tidak
tertipu oleh pemakaian gelar “akuntan” yang tidak sah.
b. Periode ke 2
(tahun 1954 – 1973)
Setelah adanya Undang-Undang No. 34
tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, auditor di Indonesia berjalan
lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan.
Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada
waktu itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik
untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan Negara.
Perluasan pasar profesi akuntan publik
semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang
Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun
1967/1968. Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak
awal tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada
perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam
jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah
diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di
Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka
menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.
c. Periode ke 3 (tahun 1973 – 1979)
M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya
Desember 1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan
Pengawasan Profesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik
ditandai dengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia
dengan diterbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma
Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta
tanggal 30 November – 2 Desember 1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini,
profesi akuntan publik telah maju selangkah lagi karena memiliki standar kerja
dalam menganalisa laporan keuangan badan-badan usaha di Indonesia. Pada akhir
tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam surat keputusannya nomor 52/1976,
menetapkan pasar modal yang pertama kali sejak memasuki masa Orde Baru. Dengan
adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhan akan profesi akuntan publik
meningkat pesat. University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan
untuk mengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion)
pada laporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar
modal.
Pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi
Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung di bawah IAI. Sampai sekarang seksi yang
ada di IAI, selain seksi akuntan publik, adalah seksi akuntan manajemen dan
seksi akuntan pendidik. Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27
Maret 1979 yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada
pemeriksaan akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat
keputusan tersebut adalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik, dengan memberikan keringanan
pembayaran pajak perseroan dan memperoleh pelayanan yang lebih baik di bidang
perpajakan. Keputusan ini dikenal dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan
keputusan yang penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan
sekaligus sebagai batu ujian bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.
d. Periode ke 4
(tahun 1979 – 1983)
Pada periode profesi akuntan publik
dalam keadaan suram, pelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan
diberikan pemerintah masih ada akuntan publik tidak memanfaatkan maksud baik
pemerintah tersebut. Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik yang sangat
merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan pihak manajemen
perusahaan melakukan penggelapan pajak.
e. Periode ke 5
(tahun 1983 – 1989)
Periode ini yang berisi upaya
konsolidasi profesi akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973 disempurnakan
dalam tahun 1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada tahun 1985, dan
penyempurnaan kode etik dalam kongres ke V tahun 1986.
Setelah melewati masa-masa suram,
pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa
akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut.
Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentang Akuntan Publik.
Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur dan
persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik dan pendirian kantor
akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada akuntan
publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.
Dengan keputusan Menteri Keuangan
tersebut dibuktikan pula sekali lagi komitmen pemerintah yang konsisten kepada
pengembangan profesi akuntan publik yaitu dengan mendengar pendapat Ikatan
profesi pada kongres ke VI IAI antara lain mengenai: pengalaman kerja yang
perlu dimiliki sebelum praktik; keharusan akuntan publik fultimer (kecuali
mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu; kewajiban pelaporan berkala
(tahunan) mengenai kegiatan praktik kepada pemberi izin; pembukaan cabang harus
memenuhi syarat tertentu; izin diberikan kepada individu bukan kepada kantor;
pencabutan izin perlu mendengar pendapat dewan kehormatan IAI; pemohon harus
anggota IAI; pengawasan yang lebih ketat kepada akuntan asing. Pada tahun 1988
diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan Menteri Keuangan melalui Keputusan
Direktur Jenderal Moneter No. Kep.2894/M/1988 tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal
yang mendasar dari keputusan tersebut adalah pembinaan para akuntan publik yang
bertujuan:
·
Membantu perkembangan profesi akuntan
publik di Indonesia
·
Memberikan masukan kepada IAI atau
seksi akuntan publik mengenai liputan yang dikehendaki Departemen
Keuangan dalam program pendidikan
·
Melaksanakan penataran bersama IAI atau
IAI-seksi akuntan publik mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik
(KAP), termasuk mengenai manajemen KAP.
·
Mengusahakan agar staf KAP asing yang
diperbantukan di Indonesia untuk memberi penataran bagi KAP lainnya melalui IAI
atau IAI-Seksi Akuntan Publik dan membantu pelaksanaannya
·
Memantau laporan berkala kegiatan
tahunan KAP
f. Periode ke 6
(tahun 1990 – sekarang)
Pada periode ini profesi akuntan publik
terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di
Indonesia. Walaupun demikian, masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan
oleh para usahawan dan akademisi. Namun, keberadaan profesi akuntan tetap
diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di
samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik
juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran
masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai
banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:
·
Tumbuhnya pasar modal
·
Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga
keuangan baik bank maupun non- bank.
·
Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen
Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan
perpajakan di Indonesia
·
Berkembangnya penanaman modal asing dan
globalisasi kegiatan perekonomian
Pada awal 1992 profesi akuntan
publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan
verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan
perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal
Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh
profesi akuntan yaitu:
·
Makin banyaknya jenis dan jumlah
informasi yang tersedia bagi masyarakat
·
Makin baiknya
transportasi dan komunikasi
·
Makin disadarinya kebutuhan akan
kualitas hidup yang lebih baik
·
Tumbuhnya perusahaan-perusahaan
multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.
Dampak
yang akan timbulkan dari konsekuensi perkembangan akuntansi :
·
Kebutuhan dalam upaya memperluas
peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga
tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
·
Kebutuhan pada tenaga spesialisasi
dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien,
mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.
·
Kebutuhan terhadap standar teknis yang
makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan
keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit.
5.
Contoh Kasus Prinsip Etika Profesi Akuntansi :
Kredit
Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 |
21:37 WIB
JAMBI, KOMPAS.com –
Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor
untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi
pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap
setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit
macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa
hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa
(18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan
konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada
kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan
pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data
laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik,
sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan
korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak
masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan
kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,”
tegas Fitri.
Keterangan dan fakta
tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus
tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan
keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam
laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden
Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh
akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam
melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan
pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang
juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap
kasus korupsinya.
Sementara itu pihak
penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar
banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan
saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang
menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan
mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein
Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru
menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden
Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu
menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
OPINI :
Dalam kasus ini, seorang
akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan
oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa
prinsip kode etik diantaranya yaitu :
ü Prinsip integritas : Akuntan
Publik (Biasa Sitepu) telah bersikap tidak jujur dalam menjalankan profesinya
sebagai akuntan publik, sehingga merugikan pihak lain.
ü Prinsip obyektivitas : Akuntan
bersedia untuk melakukan manipulasi laporan keuangan dengan mungkin menerima
imbalan tertentu, artinya akuntan bekerja bukan berdasarkan objek melainkan
berdasarkan subjek yang dapat memberikan keuntungan pribadinya
ü Prinsip perilaku
profesional : Akuntan tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai
akuntan publik dan telah melanggar etika profesi.
ü Prinsip tanggung jawab :
Dalam melaksanakan tugasnya Akuntan tidak mempertimbangkan moral dan
profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga melakukan kecurangan yang menimbulkan
ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
Kesimpulan :
Seharusnya akuntan publik menjalankan profesinya sesuai dengan
kode etik yang berlaku, sehingga tidak perlu terjadi kecurangan yang dapat
menjeratnya ke arah hukum dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap
kinerja yang dimiliki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar